BATAM TERKINI

Kasus Suap Reklamasi di Batam, Kock Meng Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara

Dalam rilis KPK, Kock Meng didakwa dua pasal. Pertama melanggar pasal 5 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor, kedua pasal 13 UU serupa.

Editor: Dewi Haryati
IST
Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK 

Dayat melanjutkan, setelah melaksanakan ibadah salat, Nurdin langsung dibawa menuju ruang isolasi.

 Terungkap Alasan Isdianto Tak Hadiri Sidang Perdana Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun

Sementara itu, usai sidang perdana Nurdin Basirun, pihak keluarga dijadwalkan akan langsung bertolak menuju kampung halaman.

"Belum bisa ditemui. Karena masih sesuai prosedur KPK," ungkapnya.

Dayat pun mengatakan jika Nurdin Basirun dalam kondisi sehat.

"Bapak alhamdulillah sehat," sambungnya.

Dia pun menambahkan, untuk kali ini dirinya dan keluarga tidak sempat membawa makanan favorit Nurdin Basirun, yaitu nasi briyani dan gulai asam pedas.

Darinya diketahui pula, jika tiga orang saudara kandung Nurdin turut menghadiri sidang perdana ini.

Jaksa KPK Dakwa Nurdin Basirun Terima Uang Rp 158,8 Juta dari Abu Bakar

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun (62 tahun), menerima uang gratifikasi senilai Rp158,8 juta dari nelayan Abu Bakar.

Dakwaan jaksa ini dibacakan dalam sidang perdana Ketua (non-aktif) DPW Partai Nasdem Kepri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Khusus Kelas IA Jakarta Pusat Jl Bungur Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019) siang tadi.

Jaksa KPK Asri Irwan mendakwa mantan Wakil Gubernur Kepri (Februari-April 2016) ini dengan menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta, atau dengan total Rp158,8 juta (kurs Rp11000 per 1 Dolar Singapura/SGD).

Uang itu diduga berasal dari pihak ketiga, yang sehari-hari menafkahi keluarga sebagau nelayan asal Pulau Panjang, Kecamatan Rempang, Kota Batam, bernama Abu Bakar.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Sidang ini dihadiri anak terdakwa, kerabat, dan sejumlah sahabat.

 Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun, di Mana Isdianto?

 Keluarga Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun di Jakarta

Inilah sidang perdana Nurdin sebagai terdakwa. 

Dua pekan lalu, Nurdin juga menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Abu Bakar, nelayan asal Batam yang diduga menyerahkan uang gratifikasi ke Nurdin melalui dua terdakwa lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan dua orang bernama Edy Sofyan dan Budy Hartono. 

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif H Nurdin Basirun menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap atas izin reklamasi di Tanjung Piayu Kota Batam, Rabu (4/12/2019)
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif H Nurdin Basirun menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap atas izin reklamasi di Tanjung Piayu Kota Batam, Rabu (4/12/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Edy dan Budi, Abu Bakar, juga dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Nurdin.

Menurut jaksa yang membacakan dakwaan, Nurdin menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar. 

(tribunbatam.id/ichwan nur fadillah)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved