BATAM TERKINI
Kasus Suap Reklamasi di Batam, Kock Meng Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara
Dalam rilis KPK, Kock Meng didakwa dua pasal. Pertama melanggar pasal 5 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor, kedua pasal 13 UU serupa.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Pada kasus ini, sosok pengusaha asal Batam bernama Kock Meng akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Melibatkan orang nomor di Provinsi Kepri, Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, kasus ini sempat membuat heboh banyak pihak.
Pada sidang perdana ini pula terungkap jika Kock Meng dituntut dengan dua dakwaan.
Melalui rilis dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dikatakan jika Kock Meng didakwa atas dua pelanggaran sesuai undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kock Meng melanggar pasal 5 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor dan pasal 13 UU serupa. Dari salah satu pasal, Kock Meng terancam mendapat hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
• Pengusaha Batam Kock Meng Jalani Sidang Perdana, Ini Kronologi Kasus Suap Nurdin Basirun
Selain itu, dia juga terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta pada pasal berikutnya.
Dalam surat itu pula disebutkan jika Kock Meng telah bekerjasama dengan terdakwa bernama Abu Bakar.
Abu Bakar sendiri sempat dikabarkan sebagai pengusaha ternama asal Batam.
Namun di kemudian hari, diketahui jika sosok Abu Bakar merupakan seorang nelayan di Pulau Panjang, Kota Batam.
Selain itu, terungkap pula antara Kock Meng dan Abu Bakar terdapat seorang perantara bernama Johanes Kodrat.
Walau memiliki peran cukup penting dalam perkara ini, sosok Johanes Kodrat sendiri hingga saat ini belum pernah terungkap di hadapan publik.
Penelusuran Tribun Batam beberapa waktu lalu, diketahui jika Johanes Kodrat merupakan mantan guru di salah satu sekolah swasta di Kota Batam.
Akhirnya dia mundur, dan memilih menjadi seorang nelayan.
Saat menjadi nelayan ini, sosok Johanes Kodrat kerap berhubungan baik dengan Abu Bakar.
Terbukti, istri Abu Bakar, Suriana mengakui jika Johanes hampir saban waktu singgah ke rumahnya di Pulau Panjang hanya untuk memancing bersama Abu Bakar.
