BATAM TERKINI

Kasus Suap Reklamasi di Batam, Kock Meng Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara

Dalam rilis KPK, Kock Meng didakwa dua pasal. Pertama melanggar pasal 5 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor, kedua pasal 13 UU serupa.

Editor: Dewi Haryati
IST
Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK 

Walau memiliki peran penting dalam perantara komunikasi Abu Bakar ke Kock Meng, Johanes sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus suap ini.

Febri Diansyah pun membenarkannya beberapa waktu lalu.

"Masih saksi," katanya kepada Tribun Batam.

Pada kasus ini, Kock Meng memberikan cukup banyak uang kepada Nurdin Basirun untuk mempercepat dan mempermudah urusan penerbitan izin reklamasi miliknya di Tanjung Piayu, Kota Batam.

Izin itu dikenal dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Ke depannya, saat izin terbit, Kock Meng berencana menggunakannya untuk keperluan mendirikan sebuah restoran dan penginapan terapung di wilayah Tanjung Piayu.

Pengurusan ini pun dimanfaatkan pula oleh Abu Bakar untuk mengurus keperluan serupa. Namun, dia mengurus izin miliknya sendiri untuk keperluan di Pelabuhan Sijantung, Kota Batam.

Kock Meng Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana pengusaha asal Batam bernama Kock Meng digelar, Jumat (6/12/2019) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Kock Meng atas kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Pada kasus ini, Kock Meng diketahui menyuap orang nomor satu di Provinsi Kepri saat itu yaitu Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Dari rilis yang dikirim langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, terdapat dua dakwaan terhadap Kock Meng.

Dalam rilis itu, Kock Meng disebut bersama dengan Abu Bakar (terdakwa kasus suap) dan Johanes Kodrat berencana akan membuat restoran dan penginapan terapung di wilayah Tanjung Piayu, Kota Batam.

Saat itu, Kock Meng kebingungan dan langsung memberitahu Johanes Kodrat perihal keinginannya itu. Sehingga, Johanes Kodrat langsung mengenalkannya kepada Abu Bakar.

Saat ditanya mengenai persyaratan yang diperlukan Kock Meng dalam mengurus izin itu, Abu Bakar menjawab bertemu terlebih dahulu dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Selanjutnya, Abu Bakar berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

 CURHAT Istri Nurdin Basirun, Noorlizah: I Will Be Strong Waiting For Your Return

Dalam pertemuan itu, Abu Bakar meminta Budi Hartono untuk membantu pengurusan izin milik Kock Meng.

Saat dijelaskan oleh Budi Hartono, ternyata ada kesepakatan jika pengurusan izin akan dilancarkan apabila Abu Bakar dan Kock Meng bersedia untuk memberikan biaya pengurusan administrasi sebanyak Rp 50 juta.

Abu Bakar meminta Johanes Kodrat segera menghubungi Kock Meng. Kock Meng pun setuju, dan diberikan langsung uang dengan nominal yang diminta Budi Hartono.

Uang Rp 50 juta itu lalu diberikan Abu Bakar kepada Budi Hartono sebanyak Rp 45 juta dan Rp 5 juta digunakannya untuk kebutuhan operasional.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved