5 FAKTA Juru Parkir Dibakar Hidup-hidup Tukang Tambal Ban, Tak Terima Istrinya Diselingkuhi

Berikut Fakta-fakta Juru Parkir Dibakar Hidup-hidup Tukang Tambal Ban, Benarkah Dipicu Perselingkuhan?

Dokumen Polres Rembang
Fakta-fakta juru parkir dibakar hidup-hidup oleh tukang tambal ban di Rembang 

5. Terancam 15 belas tahun penjara

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara (KOMPAS.COM)

Bambang mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada hubungan spesial antara korban dan istri pelaku.

Apakah ada unsur perselingkuhan, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat itu tengah makan. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Sukarno dan Ivan dibakar hidup-hidup di perempatan Mbelik, Jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang, pada Jumat (29/11/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku nekat melakukan aksinya karena beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman sebuah hotel di Kota Rembang.

Pelaku beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman sebuah hotel di Kota Rembang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Tukang Tambal Ban Bakar Hidup-hidup Juru Parkir, Berawal dari Pergoki Istri Berduan di Halaman Hotel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved