BATAM TERKINI

Ini Terobosan BP Batam di Bidang Lahan dan Investasi, Tak Ada Lagi Kasi

Tak ada lagi Kepala Seksi yang tadinya meja ke meja yang membuat prosesnya lebih lambat. Di lahan dan di lalin barang tidak ada lagi Kepala seksi

Editor: Dewi Haryati
istimewa
Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Bp Batam Sudirman Saad 

Minimal harus ada 3 orang sudah bisa memutuskan.

"Kalau soal lahan, pak kepala, wakil dan saya. Tak perlu menunggu semua keempat deputi. Kelamaan," tuturnya.

Setelah disetujui, dokumen tersebut dijadikan final draft dalam bentuk berita acara. Terkait siapa yang menandatangani, pihaknya masih akan membahas.

Pastinya bukan Kepala BP Batam yang menandatangani, karena Rudi sudah mengatakan operasional paling tinggi di anggota atau deputi. Bisa juga yang menandatangani direktur.

Kisah Haru Suami Meninggal Satu Hari Setelah Istrinya Tutup Usia, Ceritanya Viral

"Berita acara 3 layak itulah yang akan didigitalisasi menjadi 1 soft file. Lalu ditambah dengan NIB yang hampir semua investor sudah ada. Karena bisa diambil di OSS hitungan menit selesai.

Kemudian soft file dan NIB di upload masuk ke PTSP di online sistem. Tak sampai satu hari sudah keluar 2 dokumen, 1 dokumen PL (dokumen yang mengatakan lahan tersedia) dan 1 dokumen tentang berapa UWO yang harus dibayar (dalam bentuk faktur)," paparnya.

Kedua dokumen tersebut keluar dari PTSP, maka bisa diprint di handphone atau kantor masing-masing. Setelah itu membayar. Kemudian datang kembali ke BP Batam untuk tandatangan perjanjian pemanfaatan lahan.

"Perjanjian ini kayak perjanjian standard. Kita lagi berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menyusun perjanjian standard ini. Sehingga ketika template perjanjian sudah jadi, begitu sudah membuktikan membayar UWTO maka kita bisa dapat tandangan Perjanjian Pemanfaatan Lahan (PPL)," paparnya.

Ia mengingatkan PPL inilah yang menjadi dokumen yang sangat penting. Pasalnya didokumen tersebut ada hak dan kewajiban. Hak pertama seperti dia berhak meningkatkan PLnya menjadi HGB dan tak harus kembali lagi ke BP meminta rekomendasi. Karena didalam perjanjian PPL sudah mandatori ada rekomendasi peningkatan hak dari PL menjadi HGB.

Dorong Pelaku UMKM Kepri Pasarkan Produknya ke Luar Negeri, Ini yang Dilakukan HIPO

"Haknya yang kedua adalah kalau sudah HGB berhak menjadikan itu sebagai objek hak tanggungan. Kalau selama ini perlu kembali ke BP minta rekomendasi ke BP sekarang tak perlu," tuturnya.

Sementara hak ketiga kalau sudah HGB investor ingin menjual, selama ini ada izin peralihan hak, itu juga lagi dipertimbangkan agar mandatori didalam PPL. Jadi tak perlu meminta di BP Batam lagi

"Hanya saja di IPH aturannya ada kewajiban 2.5 persen membayar ke BP Batam setiap terjadi transaksi setiap 1 objek.

Ini ada yang mengatakan ada yang bilang kembali dulu baru dapat rekomendasi. Tapi lagi berfikir mandatori juga. Setelah ada IPH di mandatori, ia harus membayar kewajiban dia. Itu sedang kita pikirkan. Supaya lebih simple," paparnya. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved