BATAM TERKINI
INI Nasib Pulau Janda Berhias Setelah Sempat Dipermasalahkan
Menanggapi reklamasi yang berada di Pulau Janda Berhias, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menegaskan bahwasanya perizinan di sana sudah lengkap
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menanggapi reklamasi yang berada di Pulau Janda Berhias, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menegaskan bahwasanya perizinan di sana sudah lengkap.
Menurutnya status Pulau Janda Berhias memang sudah benar perizinannya untuk pengembangan kawasan industri atau sektor investasi di Batam, bukan untuk pemukiman.
"Sekarang sedang proses penyelesaian Perda RTRW, tim Bapemperda memiliki tugas memastikan keabsahan tersebut. Sehingga ada kepastian untuk warga Batam," ujar Nuryanto kepada Tribun, Jumat (13/12/2019).
Diakuinya DPRD Kota Batam harus bisa memberikan kepastian dan jaminan, khususnya terkait permasalahan tata ruang.
Jadi terkait perizinan pengembangan kawasan industri di Pulau Janda Berhias itu sudah clear, tak ada masalah.
"Pulau Janda Berhias jika dilihat dari perencanaan dan statusnya sudah benar kawasan industri," katanya.
• PT Batam Sentralindo Pastikan Izin Reklamasi Janda Berhias Lengkap, Bantah Pernyataan Bapemperda
• Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Bengkulu, Sebelum Tewas, Pelaku Sempat Perkosa Korban
Berdasarkan data yang dimilikinya, PT Batam Sentralindo merupakan salah satu perusahaan yang taat dalam hal aturan.
Hal itu bisa dilihat dari perizinan yang dimilikinya mulai dari dokumen lokal hingga ke pusat.
"Untuk itu kami dari DPRD Batam berharap pemerintah di Batam harus bisa memberikan jaminan dan kepastian investor dalam berinvestasi tanpa adanya gangguan dari siapapun juga, mulai dari memberikan pelayanan, memfasilitasi proses perizinan yang cepat dan tepat, serta memberikan kepastian hukum," paparnya.
Sama halnya dengan Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak menegaskan, perizinan yang dimiliki PT Batam Sentralindo selaku pihak yang mengelola Pulau Janda Berhias sudah clear.
Bahkan tak ada yang jadi masalah.
• Viral Video Wanita Cantik Mandi Diatas Motor, Mereka Sekarang Jadi Buruan Polisi
• Penutupan Kenduri Seni Melayu, Dimeriahkan Permainan Gasing Tradisional
"Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya itu sudah masuk dalam RTRW kami untuk tahun 2018-2038," katanya.
Di dalam dokumen yang diberikan, kata dia, sudah ada peruntukan PL yang dikeluarkan Walikota Batam atas nama Buralimar tahun 2010 sesuai SK seluas 449.859 meter dengan total 44,98 hektare.
"Yang ini sudah diterbitkan di tahun 2010 dan peta di bulan Agustus 2010," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sejumlah-anggota-bapemperda-dprd-kota-batam-menelusuri-kondisi-terkini-pulau-janda-berhias.jpg)