BATAM TERKINI

Di Batam, 723 Titik Reklame Tak Kantongi Izin BP Batam

Saat ini, 723 titik reklame di sejumlah ruas jalan di Batam tidak memiliki izin dari BP Batam. Ada juga yang berizin, tapi tidak sesuai master plan.

TRIBUNBATAM/ZABUR
Ilustrasi pembongkaran sebuah papan reklame di Jalan Imam Bonjol 

Namun setelah melalui verifikasi, terdapat 903 titik tiang reklame.

Terdiri dari billboard, videotron, megatron, mini billboard, polysign, dan wall billboard atau mural.

Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan di Batam sesuai kesepakatan 2013 lalu, ada 3000-an titik reklame se-Kota Batam.

Lokasi reklame itu, ada di simpang dan ruas jalan di Batam. Termaksud di di row jalan.

"Kenyataannya memang yang berizin hanya 293 titik. Selain itu, ada yang berizin tapi tidak sesuai master plan kontruksi pembangunan di 11 titik. Kemudian lebih banyak tidak berizinan, di 723 titik," kata Andi.

Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi perizinan bagi perusahaan reklame, yang membangun tidak sesuai master plan.

Kemudian, menertibkan yang tidak berizin.

Penertiban sebelumnya juga sudah dilakukan BP Batam.

Untuk Batam sendiri, diakui saat ini ada 184 perusahaan reklame.

"Kita akan melakukan evaluasi dan tindakan seperti yang sudah kita lakukan sebelumnya," beber dia.

Sebelumnya ada Oktober 2019 lalu, Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam bersama dengan tim gabungan penataan reklame Batam, menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. Termaksud yang tidak sesuai dengan peraturan yang berada di wilayah Batam.

Purnomo Andiantono mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk penerapan BP Batam terhadap Perka No. 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame KPBPB Batam(tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved