HEADLINE TRIBUN BATAM
Negara Rugi Rp 13,7 Triliun, Disinyalir Ada Korupsi Raksasa di Asuransi Jiwasraya
Kejaksaan Agung menemukan tindak pidana korupsi terkait kegagalan bayar atau default polis asuransi di perusahaan asuransi Jiwasraya.
Negara Rugi Rp 13,7 Triliun, Disinyalir Ada Korupsi Rakasasa di Asuransi Jiwasraya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Satu lagi tumor ganas yang menggerogoti Badan Usaha Milik Negara yang akan menjadi perhatian serius oleh menteri BUMN Erick Thohir. Yakni, Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung menemukan tindak pidana korupsi terkait kegagalan bayar atau default polis asuransi di perusahaan asuransi tertua tersebut. Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12) sore. Burhanuddin menyatakan, terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, terdapat 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tatakelola perusahaan yang baik. Akibat pelanggaran tersebut muncul potensi kerugian.
• Incar Klaim Asuransi Rp 37,7 Miliar, Pria Ini Berkomplot Palsukan Kematian Ibu Kandung
Beli Saham
Burhanuddin menyebut, perusahaan pelat merah itu itu melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Perusahaan itu mengucurkan dana masyarakat yang dihimpunnya untuk aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Jiwasraya menggunakan 22,4 persen keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun untuk membeli saham.
Namun hanya lima persen dana di perusahaan yang berkinerja baik. Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Pelanggaran kedua adalah, penempatan rekasadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun. Celakanya, hanya dua persen reksadana dikelola oleh manajer investasi Indonesia yang berkinerja baik, sedangkan 98 persen reksadana dikelola oleh manajer investasi berkinerja buruk.
"Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menuturkan, perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019, namun hanya sebagian kecil.
Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini karena menyangkut beberapa wilayah serta 13 perusahaan dan reksadana.
"Kami telah menyusun tim sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, pimpinan timnya ada empat level. Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," kata Adi.
Adi menuturkan tim dari Kejaksaan Agung masih berada di tahap penyidikan. Mereka tidak bisa mengungkapkan hasil penyidikan, dana, dan sebagainya karena itu termasuk strategi mereka dalam mengungkap kasus ini.
"Sekarang kami mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan dan kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang punya kewenangan soal penghitungan kerugian negara," ujar Adi.