BATAM TERKINI
Minta Tanah tak Dijual, Menteri ART RI Bagikan 1.456 Sertifikat Kampung Tua
Menteri ATR RI, Sofyan Djalil baru saja menyerahkan sertifikat 3 titik Kampung Tua di Batam dan juga mengimbau agar tanah jangan sampai dijual.
Menteri Minta Tanah tak Dijual, Bagikan 1.456 Sertifikat Kampung Tua
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menteri ATR RI, Sofyan Djalil baru saja menyerahkan sertifikat 3 titik Kampung Tua di Batam.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar sertifikat tanah tersebut jangan sampai dijual.
Namun bisa diharapkan sebagai modal usaha. Jadi sertifikat ini harus dimanfaatkan.
Karena untuk mendapatkan sertifikat akan sulit.
"Jangan sampai dijual tanahnya. Sertifikat ini lebih sulit mendapatkan. Kalau disekolahkan, dihitung benar. Jangan setelah mendapat sertifikat, kemudian membeli handphone atau motor, tidak banyak manfaatnya. Tapi kalau untuk menjadi modal usaha, itu yang diharapkan pemerintah," ujarnya saat penyerahan sertifikat lahan untuk masyarakat Kampung Tua, di Kampus Uniba, Jumat (20/12/2019).
Diakuinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 2019 ini telah berhasil mendaftarkan sertifikat tanah seluruh Indonesia sekitar 11 juta bidang tanah.
Angka tersebut sudah termasuk lahan di tujuh kabupaten kota seluruh Kepri.
• Menteri ATR Sofyan Djalil Peringatkan Masyarakat Kampung Tua Batam Jangan Jual Tanahnya
"Pak Presiden mengatakan dalam periode ini, bagaimana memberikan kepastian kepada masyarakat. Paling lambat 2025 semua sudah harus milik sertifikat. Kami akan bekerja cepat," tuturnya.
Ia mengatakan yang masih menjadi masalah di Batam yakni Kampung Tua.
Masyarakat sudah ada sejak umur Batam ada. Kemudian, pemerintah menjadikan Otorita Batam (OB). Sehingga hak masyarakat terabaikan.
"Perintah Presiden, meminta semua sengketa diselesaikan. Makanya hari ini kita menyertifikatkan tiga kampung tua," tegasnya.
Tiga titik Kampung Tua, kata dia, yang diserahkan seluas 1.456 lebih bidang. Hal itu sebagian kecil dari 37 titik yang akan disisir dan didaftarkan, identifikasi dan ukur.
"Kalau masih ada masalah hutan lindung, HPL dikeluarkan masa lalu, ini harus kita selesaikan. Kenapa baru 1.400 bidang? Karena sisanya itu akan diselesaikan ke depan," paparnya.
Nantinya, pemerintah daerah melalui Wali Kota Batam akan membantu menyelesaikan. Jika belum mendapat sertifikat pihaknya akan membantu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kampung-tua.jpg)