Ratna Sarumpaet BEBAS, Ibunda Atiqah Hasiholan Bakal Bikin Kejutan
Aktivis Ratna Sarumpaet kini bebas. Atiqah Hasiholan, turut mengomentari soal bebas sang ibu
Ratna Sarumpaet BEBAS, Ibunda Atiqah Hasiholan Bakal Bikin Ini Bersama Sang Cucu
TRIBUNBATAM.id - Aktivis Ratna Sarumpaet kini bisa menghirup udara bebas.
Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet bebas setelah Permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Menkumham.
Melalui keterangan tertulisnya, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan bahwa terpidana kasus penyebaran berita bohon itu bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna divonis bersalah setelah beberapa waktu lalu setelah menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
• Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah atas Kasus Berita Bohong
• Inilah 5 Fakta Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Mulai dari Mengaku Dipukuli Hingga Ditangkap di Bandara
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Pernah Ajukan Banding Tapi Ditolak
Selama dipenjara, Ratna Ratna Sarumpaet diketahui pernah mengajukan banding soal kasusnya.
Pengajuan banding dilakukan Pada Rabu (17 Juli 2019 lalu,