Sabtu, 11 April 2026

KISRUH TAKSI BATAM

Sopir Taksi Online dan Taksi Konvensional Cekcok Lagi di Batam, Kamis (26/12) Malam

Ribut sopir taksi online dan konvensional kembali terjadi, Kamis (26/12) malam. Masalah dipicu soal titik jemput penumpang taksi online

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho
Kisruh taksi online dan pangkalan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perselisihan antara taksi online dan taksi konvensional seolah tak pernah usai.

Terbaru, Kamis (26/12/2019) malam, keduanya kembali cekcok di Nagoya Hill, Kota Batam.

Hal ini seperti penuturan salah satu pengemudi taksi online, Indra.




Kepada Tribun Batam, dia menyebut jika hal ini terjadi sekitar pukul 19.00 Wib.

"Masalah lama. Kalau tak ada ketegasan dari pihak berwenang terkait titik jemput itu akan begini terus," tegasnya saat dihubungi Tribunbatam.id.

Ia mengatakan, awal perselisihan ini terjadi akibat salah satu rekan taksi online ditahan oleh taksi konvensional.

Taksi Online dan Pangkalan Sering Ribut di Batam, Polda Kepri Minta Pemerintah Tegas

Ketua PHRI Kepri: Kisruh Taksi Online dan Konvensional Mengiris Hati Kami

Sementara pengemudi taksi online sendiri, telah mengantongi izin angkutan sewa khusus (ASK) atau izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

"Kalau ditahan juga, jadi apa guna izin itu. Perlu dipertanyakan juga, padahal izin itu Dishub Kepri langsung yang mengeluarkan," jelasnya.

Dari Indra diketahui pula jika pihak kepolisian juga turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Akhirnya usai, tapi gesekan sedikit seperti ini justru membuat suasana jadi tak kondusif. Apalagi mau tahun baru," sesalnya.

Kadishub Minta 47 Titik Penjemputan Taksi Online Dibuat SK Resmi

Kisruh taksi online dengan taksi konvensional menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri untuk membuat aturan secara resmi terkait titik penjemputan taksi online.

"Kalaupun diatur red zonenya (titik penjemputan) buatlah dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Ataupun surat edaran sehingga mengikat. 

Kebijakan permanen lah dibuat. Sehingga tak terjadi lagi kegaduhan tiap minggu," ujar Rustam di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Selama ini, kata dia, titik penjemputan tersebut hanya kesepakatan pemerintah, taksi online dan taksi konvensional saja.

Kemudian diedarkan ke khalayak umum melalui media massa.

 Taksi Online dan Konvesional Batam Ribut Terus, Anggota DPRD: Harus Ada Sanksi Hukum



Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved