KISRUH TAKSI BATAM

Anggota Dewan Kritisi Red Zone Taksi Online di Batam, Ini Dasarnya

Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring mempertanyakan kekuatan hukum titik jemput atau kerap disebut red zone untuk taksi online

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kisruh antara taksi online dan konvensional di Pelabuhan internasional Batam Centre, Selasa (3/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selain permasalahan izin operasional, permasalahan lain berupa titik jemput penumpang taksi online di Batam juga kerap memicu keributan.

Pasalnya, pihak taksi konvensional di Batam selalu mendapati beberapa pengemudi taksi online menjemput penumpang di wilayah red zone (kesepakatan titik jemput).

Terkait hal ini, salah satu anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring pun turut mempertanyakan kekuatan hukum titik jemput atau kerap disebut red zone itu.






"Red zone itu tidak wajib. Sebab, itu tidak ada payung hukumnya jika mereduksi dari aturan PM 118," jelasnya kepada Tribun Batam, Jumat (27/12/2019).

Bahkan, dia mengatakan jika setiap pengelola kawasan di Batam memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusannya terkait polemik titik jemput penumpang ini.

"Intinya tidak bertentangan dengan aturan saja. Jika sudah ada aturan menteri, berarti sudah legal. Tinggal pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya keributan agar tak menjadi preseden buruk bagi Batam ke mata wisatawan," ujarnya.

Deputi BP Batam Ajak Pegawainya Tingkatkan Kinerja, Masih Banyak Keluhan Masyarakat

Mega Mall Batam Gelar End Year Sale, Diskon Hingga 80 Persen, Hanya 2 Hari

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam juga mengakui jika telah memberikan sumbang saran kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar percekcokan keduanya, baik taksi online dan taksi konvensional, dapat segera terselesaikan.

"Kalau perlu langsung disosialisasikan jika izin operasional taksi online di Batam telah terbit. Jangan menggantung seperti ini," sesal Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba.

Sebelumnya, keributan antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi kemarin malam, Kamis (26/12/2019) di sekitar wilayah Nagoya Hill, Kota Batam.

Keributan bermula saat seorang pengemudi taksi online harus ditahan oleh pihak taksi konvensional walau dirinya telah memiliki izin operasional.

"Jadi apa fungsi izin itu kalau kami masih ditahan begini. Pemerintah harus tegas," terang seorang pengemudi taksi online, Indra kepada Tribun Batam.

Kadishub Minta 47 Titik Penjemputan Taksi Online Dibuat SK Resmi

Kisruh taksi online dengan taksi konvensional menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri untuk membuat aturan secara resmi terkait titik penjemputan taksi online.

"Kalaupun diatur red zonenya (titik penjemputan) buatlah dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Ataupun surat edaran sehingga mengikat. 

Kebijakan permanen lah dibuat. Sehingga tak terjadi lagi kegaduhan tiap minggu," ujar Rustam di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Selama ini, kata dia, titik penjemputan tersebut hanya kesepakatan pemerintah, taksi online dan taksi konvensional saja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved