BATAM TERKINI
RED ZONE Tak Wajib, Pemilik Kawasan di Batam Berhak Tentukan Titik Jemput Taksi, Ini Aturannya
Pihak taksi konvensional di Batam mengaku kerap mendapati beberapa pengemudi taksi online menjemput penumpang di wilayah red zone.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hingga saat ini, pemicu konflik antara taksi online dan konvensional masih seputar area red zone alias titik jemput taksi online.
Dari sejumlah keributan, pihak taksi konvensional di Batam mengaku kerap mendapati beberapa pengemudi taksi online menjemput penumpang di wilayah red zone (kesepakatan titik jemput).
Menanggapi hal itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring pun turut mempertanyakan kekuatan hukum titik jemput atau kerap disebut red zone itu.
"Red zone itu tidak wajib. Sebab, itu tidak ada payung hukumnya jika mereduksi dari aturan PM 118," jelasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (27/12/2019).
Bahkan, dia mengatakan jika setiap pengelola kawasan di Batam memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusannya terkait polemik titik jemput penumpang ini.
"Intinya tidak bertentangan dengan aturan saja. Jika sudah ada aturan menteri, berarti sudah legal. Tinggal pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya keributan agar tak menjadi preseden buruk bagi Batam ke mata wisatawan," ujarnya.
• Deputi BP Batam Ajak Pegawainya Tingkatkan Kinerja, Masih Banyak Keluhan Masyarakat
• Mega Mall Batam Gelar End Year Sale, Diskon Hingga 80 Persen, Hanya 2 Hari
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam juga mengakui jika telah memberikan sumbang saran kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar percekcokan keduanya, baik taksi online dan taksi konvensional, dapat segera terselesaikan.
"Kalau perlu langsung disosialisasikan jika izin operasional taksi online di Batam telah terbit. Jangan menggantung seperti ini," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba.
Sebelumnya, keributan antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi kemarin malam, Kamis (26/12/2019) di sekitar wilayah Nagoya Hill, Kota Batam.
Keributan bermula saat seorang pengemudi taksi online harus ditahan oleh pihak taksi konvensional walau dirinya telah memiliki izin operasional.
"Jadi apa fungsi izin itu kalau kami masih ditahan begini. Pemerintah harus tegas," terang seorang pengemudi taksi online, Indra kepada Tribun Batam.
Kadishub Minta 47 Titik Penjemputan Taksi Online Dibuat SK Resmi
Kisruh taksi online dengan taksi konvensional menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri untuk membuat aturan secara resmi terkait titik penjemputan taksi online.
"Kalaupun diatur red zonenya (titik penjemputan) buatlah dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Ataupun surat edaran sehingga mengikat.
Kebijakan permanen lah dibuat. Sehingga tak terjadi lagi kegaduhan tiap minggu," ujar Rustam di kantornya, Rabu (4/12/2019).
Selama ini, kata dia, titik penjemputan tersebut hanya kesepakatan pemerintah, taksi online dan taksi konvensional saja.
Kemudian diedarkan ke khalayak umum melalui media massa.
• Taksi Online dan Konvesional Batam Ribut Terus, Anggota DPRD: Harus Ada Sanksi Hukum
"Ada 47 titik red zone, seperti di pelabuhan dan titik vital lainnya. Memang tidak boleh mengambil penumpang di situ. Berjalan dengan waktu regulasi itu tidak berjalan juga.
Maka dari itu saya berharap pihak provinsi berikan ketegasan. Yang merasakan permasalahan ini Batam. Kita membutuhkan investasi. Jangan dicemar," papar Rustam.
Diakuinya memang titik penjemputan ini hanya sebagai penenang saja.
Tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada selama ini.
Hal ini menyangkut belum ada aturan provinsi secara permanen.
"Sudah berapa kali pertemuan tapi belum ada titik temu. Berdasarkan regulasinya memang sudah jelas. Bahwa kalau sudah berizin dimanapun boleh mengambil penumpang.
Namun kami bersama kapolres sudah membuat regulasi menenangkan saja yaitu red zone," katanya.
• Ini Curhatan Sopir Taksi Konvensional, Rezeki Tergerus Kecanggihan Teknologi
Ia menyesalkan kejadian ribut taksi online dan taksi konvensional ini sudah berulang kali terjadi sejak 2017 lalu. Keluarnya aturan khusus dengan dikenal taksi online.
"Pertama kali keluar Permenhub 108 kemudian 2018 akhir keluar lagi perubahan 118. Ini menyangkut wewenangnya ada di tingkat provinsi.
Untuk Provinsi Kepri, Batam merupakan tempat pangkalan dari taksi itu semua. Baik konvensional ataupun online," katanya.
Rustam mengatakan taksi pangkalan di Batam ini lebih kurang ada 1800. Sedangkan taksi online menurut data ada 3000an.
Namun demikian regulasinya sudah jelas bahwa yang angkutan taksi online diatur oleh Permen 118 yaitu harus berbadan usaha dan boleh juga perorangan yang penting punya izin Gubernur.
"Sementara dari provinsi 2018 sudah mengeluarkan kuota sebanyak 300. Badan usahanya ada 13 namun sampai sekarang belum ada titik temu juga. Belum ada resminya 300 ini," katanya.
Rustam mengimbau kepada para sopir untuk tetap menjaga kondusivitas Batam. Pasalnya saat ini Batam tengah membangun investasi untuk membangkitkan perekonomian Batam.
"Baru minggu kemarin bandara, semalam pelabuhan. Marilah sama-sama menjaga Kota Batam. Dalam waktu dekat ini sudah sering pertemuan," katanya.
Rizal Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa
Rizal, sopir taksi online, tidak menyangka nyaris menjadi bulan-bulanan sekelompok orang di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (3/12/2019).
Mobil Calya warna merahnya, terpaksa diamankan polisi.
Ia bercerita, Selasa siang ia hendak menjemput keluarganya di pelabuhan itu.
Dan bukan sebagai penumpang berbayar.
Tapi ia begitu kaget bukan kepalang ketika ia dihadang sejumlah orang.
• Taksi Online dan Konvensional Ribut, Jalanan di Depan Pelabuhan Batam Center Macet
Yang diduga sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka taksi konvensional.
"Saya bukan jemput sewa, tapi hanya jemput keluarga yang baru saja tiba. Saya begitu kaget ketika saya dihadang. Salah saya apa ya? Yang punya jalan negara. Apakah harus minta izin setiap lewat?," katanya.
Kendati, alasan Rizal tak digubris sekelompok orang itu.
Mereka tampak memaksa menurunkan Rizal dari atas mobil Calya.
Alasannya, karena mengambil penumpang dari dalam pelabuhan.
Sebelumnya, telah ada perjanjian tak boleh taksi online mengambil penumpang dari dalam.
• DISAKSIKAN Turis Asing, Begini Kronologi Baku Hantam Sopir Taksi Online dan Kovensional di Batam
"Itu hanya alibi saja . Turun saja dia," teriakan massa.
Di tengah kerumunan massa itu, seorang pria yang kerap disapa Tamba kena bogeman mentah.
Tamba ini teman Rizal.
Saat ada kerumunan massa, ia meminta agar Rizal tak dipukuli.
Hanya saja, teriakan yang lain mengatakan Tamba teman Rizal.
Hal ini memantik pemukulan kepada Tamba.
Muka Tamba bagian mata sebelah kanan membiru akibat bogeman mentah.
Tamba akhirnya diamankan polisi ke dalam pos.
(tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/roma uly sianturi/leo halawa)