KISRUH TAKSI BATAM

Taksi Konvensional & Online di Batam Sering Ribut, Frengki : Sudah Sering Diingatkan, Tahan Diri

Frengki mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan agar kedua belah pihak saling menahan diri agar tidak ada pihak yang dirugikan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Frengki Willianto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Permasalahan antara taksi konvensional dan online di Kota Batam seperti tidak ada habisnya.

Menanggapi gesekan yang kerap terjadi ini, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Frengki Willianto mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan agar taksi online tidak memasuki kawasan yang belum mendapatkan izin dari pengelola.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada taksi online, jangan dulu memasuki kawasan-kawasan atau daerah yang belum diizinkan pengelolanya," ujar Frengki, Sabtu (28/12/2019).





Sementara untuk sopir taksi konvensional, Frengki mengingatkan agar tidak melakukan persekusi atau main hakim.

Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan agar diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Belanja ke Pasar Bawa Uang Palsu Rp 9,6 Juta, Hermawati Diamankan Polisi

Warna Rambut Ala Aurel Hermasyah Berikut Ini Bisa Jadi Inspirasi Buat Kamu Pemilik Kulit Sawo Matang

Frengki menghimbau kepada taksi konvensional dan online agar saling menahan diri, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kita minta kepada taksi online yang berizin agar menghindari dan jangan masuk ke tempat-tempat yang belum diizinkan, sedangkan untuk yang konvensional jangan sampai mempersekusi angkutan sewa khusus.

Jika ada pelanggaran ya diserahkan kepada pihak keamanan, jangan main hakim sendiri," ujar Frengki.

Anggota Dewan Kritisi Red Zone Taksi Online di Batam

Selain permasalahan izin operasional, permasalahan lain berupa titik jemput penumpang taksi online di Batam juga kerap memicu keributan.

Pasalnya, pihak taksi konvensional di Batam selalu mendapati beberapa pengemudi taksi online menjemput penumpang di wilayah red zone (kesepakatan titik jemput).

Terkait hal ini, salah satu anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring pun turut mempertanyakan kekuatan hukum titik jemput atau kerap disebut red zone itu.

"Red zone itu tidak wajib. Sebab, itu tidak ada payung hukumnya jika mereduksi dari aturan PM 118," jelasnya kepada Tribun Batam, Jumat (27/12/2019).

Bahkan, dia mengatakan jika setiap pengelola kawasan di Batam memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusannya terkait polemik titik jemput penumpang ini.

"Intinya tidak bertentangan dengan aturan saja. Jika sudah ada aturan menteri, berarti sudah legal. Tinggal pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya keributan agar tak menjadi preseden buruk bagi Batam ke mata wisatawan," ujarnya.

 Deputi BP Batam Ajak Pegawainya Tingkatkan Kinerja, Masih Banyak Keluhan Masyarakat

 Mega Mall Batam Gelar End Year Sale, Diskon Hingga 80 Persen, Hanya 2 Hari

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam juga mengakui jika telah memberikan sumbang saran kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar percekcokan keduanya, baik taksi online dan taksi konvensional, dapat segera terselesaikan.

"Kalau perlu langsung disosialisasikan jika izin operasional taksi online di Batam telah terbit. Jangan menggantung seperti ini," sesal Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba.

Sebelumnya, keributan antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi kemarin malam, Kamis (26/12/2019) di sekitar wilayah Nagoya Hill, Kota Batam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved