Selasa, 16 Juni 2026

KISRUH TAKSI BATAM

Taksi Konvensional & Online di Batam Sering Ribut, Frengki : Sudah Sering Diingatkan, Tahan Diri

Frengki mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan agar kedua belah pihak saling menahan diri agar tidak ada pihak yang dirugikan

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Frengki Willianto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Permasalahan antara taksi konvensional dan online di Kota Batam seperti tidak ada habisnya.

Menanggapi gesekan yang kerap terjadi ini, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Frengki Willianto mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan agar taksi online tidak memasuki kawasan yang belum mendapatkan izin dari pengelola.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada taksi online, jangan dulu memasuki kawasan-kawasan atau daerah yang belum diizinkan pengelolanya," ujar Frengki, Sabtu (28/12/2019).





Sementara untuk sopir taksi konvensional, Frengki mengingatkan agar tidak melakukan persekusi atau main hakim.

Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan agar diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Belanja ke Pasar Bawa Uang Palsu Rp 9,6 Juta, Hermawati Diamankan Polisi

Warna Rambut Ala Aurel Hermasyah Berikut Ini Bisa Jadi Inspirasi Buat Kamu Pemilik Kulit Sawo Matang

Frengki menghimbau kepada taksi konvensional dan online agar saling menahan diri, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kita minta kepada taksi online yang berizin agar menghindari dan jangan masuk ke tempat-tempat yang belum diizinkan, sedangkan untuk yang konvensional jangan sampai mempersekusi angkutan sewa khusus.

Jika ada pelanggaran ya diserahkan kepada pihak keamanan, jangan main hakim sendiri," ujar Frengki.

Anggota Dewan Kritisi Red Zone Taksi Online di Batam

Selain permasalahan izin operasional, permasalahan lain berupa titik jemput penumpang taksi online di Batam juga kerap memicu keributan.

Pasalnya, pihak taksi konvensional di Batam selalu mendapati beberapa pengemudi taksi online menjemput penumpang di wilayah red zone (kesepakatan titik jemput).

Terkait hal ini, salah satu anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring pun turut mempertanyakan kekuatan hukum titik jemput atau kerap disebut red zone itu.

"Red zone itu tidak wajib. Sebab, itu tidak ada payung hukumnya jika mereduksi dari aturan PM 118," jelasnya kepada Tribun Batam, Jumat (27/12/2019).

Bahkan, dia mengatakan jika setiap pengelola kawasan di Batam memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusannya terkait polemik titik jemput penumpang ini.

"Intinya tidak bertentangan dengan aturan saja. Jika sudah ada aturan menteri, berarti sudah legal. Tinggal pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya keributan agar tak menjadi preseden buruk bagi Batam ke mata wisatawan," ujarnya.

 Deputi BP Batam Ajak Pegawainya Tingkatkan Kinerja, Masih Banyak Keluhan Masyarakat

 Mega Mall Batam Gelar End Year Sale, Diskon Hingga 80 Persen, Hanya 2 Hari

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam juga mengakui jika telah memberikan sumbang saran kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar percekcokan keduanya, baik taksi online dan taksi konvensional, dapat segera terselesaikan.

"Kalau perlu langsung disosialisasikan jika izin operasional taksi online di Batam telah terbit. Jangan menggantung seperti ini," sesal Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba.

Sebelumnya, keributan antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi kemarin malam, Kamis (26/12/2019) di sekitar wilayah Nagoya Hill, Kota Batam.

Keributan bermula saat seorang pengemudi taksi online harus ditahan oleh pihak taksi konvensional walau dirinya telah memiliki izin operasional.

"Jadi apa fungsi izin itu kalau kami masih ditahan begini. Pemerintah harus tegas," terang seorang pengemudi taksi online, Indra kepada Tribun Batam.

Kadishub Minta 47 Titik Penjemputan Taksi Online Dibuat SK Resmi

Kisruh taksi online dengan taksi konvensional menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri untuk membuat aturan secara resmi terkait titik penjemputan taksi online.

"Kalaupun diatur red zonenya (titik penjemputan) buatlah dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Ataupun surat edaran sehingga mengikat. 

Kebijakan permanen lah dibuat. Sehingga tak terjadi lagi kegaduhan tiap minggu," ujar Rustam di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Selama ini, kata dia, titik penjemputan tersebut hanya kesepakatan pemerintah, taksi online dan taksi konvensional saja.

Kemudian diedarkan ke khalayak umum melalui media massa.

 Taksi Online dan Konvesional Batam Ribut Terus, Anggota DPRD: Harus Ada Sanksi Hukum

"Ada 47 titik red zone, seperti di pelabuhan dan titik vital lainnya. Memang tidak boleh mengambil penumpang di situ. Berjalan dengan waktu regulasi itu tidak berjalan juga. 

Maka dari itu saya berharap pihak provinsi berikan ketegasan. Yang merasakan permasalahan ini Batam. Kita membutuhkan investasi. Jangan dicemar," papar Rustam.

Diakuinya memang titik penjemputan ini hanya sebagai penenang saja. Tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada selama ini. 

Hal ini menyangkut belum ada aturan provinsi secara permanen.

"Sudah berapa kali pertemuan tapi belum ada titik temu. Berdasarkan regulasinya memang sudah jelas. Bahwa kalau sudah berizin dimanapun boleh mengambil penumpang.

Namun kami bersama kapolres sudah membuat regulasi menenangkan saja yaitu red zone," katanya.

 Ini Curhatan Sopir Taksi Konvensional, Rezeki Tergerus Kecanggihan Teknologi

Ia menyesalkan kejadian ribut taksi online dan taksi konvensional ini sudah berulang kali terjadi sejak 2017 lalu. Keluarnya aturan khusus dengan dikenal taksi online.

"Pertama kali keluar Permenhub 108 kemudian 2018 akhir keluar lagi perubahan 118. Ini menyangkut wewenangnya ada di tingkat provinsi. 

Untuk Provinsi Kepri, Batam merupakan tempat pangkalan dari taksi itu semua. Baik konvensional ataupun online," katanya.

Rustam mengatakan taksi pangkalan di Batam ini lebih kurang ada 1800. Sedangkan taksi online menurut data ada 3000an. 

Namun demikian regulasinya sudah jelas bahwa yang angkutan taksi online diatur oleh Permen 118 yaitu harus berbadan usaha dan boleh juga perorangan yang penting punya izin Gubernur.

"Sementara dari provinsi 2018 sudah mengeluarkan kuota sebanyak 300. Badan usahanya ada 13 namun sampai sekarang belum ada titik temu juga. Belum ada resminya 300 ini," katanya.

Rustam mengimbau kepada para sopir untuk tetap menjaga kondusivitas Batam. Pasalnya saat ini Batam tengah membangun investasi untuk membangkitkan perekonomian Batam.

"Baru minggu kemarin bandara, semalam pelabuhan. Marilah sama-sama menjaga Kota Batam. Dalam waktu dekat ini sudah sering pertemuan," katanya.  

(tribunbatam.id/alamudin/ichwan nur fadillah/roma uly sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved