Gadis 16 Tahun Disekap Selama 2 Hari Sambil Digilir 8 Pria, Polisi Baru Tangkap 6 Pelaku

Gadis belia 16 tahun di Pesawaran disekap lalu diperkosa secara bergilir oleh 8 orang pemuda. Sebelumnya, korban pamit ke ibunya hendak pergi

Editor: Eko Setiawan

Diketahui polisi sudah mengamankan enam dari delapan pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28).

Para pelaku terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook

Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma yang mendalam usai dirudapaksa oleh delapan orang pemuda.

Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.

Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).

Ibu korban, Sal (49) saat ditemui di Desa Way Layap menceritakan, Jumat, 13 Desember 2019 pukul 19.30 WIB berpamitan hendak ke warung.

Ternyata, Sl yang baru lulus SMP ini tidak ke warung. Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook. Yaitu R.

Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah Sl dan R bertemu di Taman Desa Way Layap beberapa waktu lalu. Lokasi itu tidak jauh dari rumahnya.

Usut punya usut, Sl menemui R beralasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.

Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.

Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya.

Bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.

Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan. Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap Ismed Inanu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved