4 Orang yang Lakukan Pungli di Objek Wisata Batam Ditangkap, Ini Hukuman yang Diberikan
Penahanan empat tersangka itu bukan tanpa alasan. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pungutan liar di kawasan wisata Tanjungpinggir
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi menangkap warga yang suka melakukan pemalakan dan pungli di kawasan wisata Tanjungpinggir.
Setidaknya empat orang yang ditangkap karena kedapatan melakukan pungli.
Empat orang tersangka pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Tanjung Pinggir, Sekupang, Rabu (1/1/2020) lalu, akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang.
• Kecelakaan Halikopter, Delapan Orang Tewas Termasuk Seorang Jendral
• Ibu Kandung Nekat Habisi Bayinya yang Masih Berumur 2 Tahun, Ketahuan Saat Hendak Menguburnya
Penahanan empat tersangka itu bukan tanpa alasan. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pungutan liar kepada ribuan warga yang saat itu memasuki kawasan pantai Tanjung Pinggir pada momen liburan Tahun Baru.
Penangkapan 4 tersangka dilakukan langsung oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polsek Sekupang.
Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto, saat menggelar ekposes, Kamis (2/1/2020) mengatakan, para tersangka dijerat dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Pasal 43 nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dengan ancaman pidana kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Tidak hanya tentang kepariwisataan, namun ke empat tersangka juga dijerat pelanggaran retribusi parkir dengan Perda Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan retribusi parkir.
• Lampu Runway Bandara Hang Nadim Batam Mati, Ini Penjelasan Direktur BUBU Hang Nadim
• Kantor Perwakilan BI Kepri Akui PMDN Kepri Meningkat Pada 2019
"Jadi keempat tersangka ini sekaligus dijerat dengan dua pasal Perda Batam," ujar Arie.
Kendati demikian, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah.
Sebab kawasan wisata Pantai Tanjung Pinggir masih dalam pengelolahan pemerintah.
Polda Kepri Gelar Ekspose Kasus Pungli di Pantai Tanjung Pinggir Batam
Polda Kepri menggelar ekspose kasus pungutan liar di kawasan wisata pantai Tanjung Pinggir di media center, Polda Kepri, Sekupang, Kamis (2/1/2020).
Pantauan TRIBUNBATAM.id, humas Polda Kepri saat ini tengah mempersiapkan alat kelengkapan lainnya.
Sementara empat tersangka saat ini sudah dihadirkan.
Sebelumnya, Polisi mengamankan 4 orang yang diduga melakukan aksi pungutan liat tiket masuk lokasi wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (1/1/2020).
4 orang tersebut antara lain berinisial OW, RI, SF dan MM.
• Polisi Tangkap 4 Orang Pungli di Pantai Tanjung Pinggir, Tarik Uang Masuk Tanpa Tiket
Mereka dibekuk langsung oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (1/1/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto mengatakan, kejadian terungkap saat adanya laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp 20.000,- per orang.
Namun, saat akan masuk kawasan Pantai Tanjung Pinggir, mereka tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.
Menanggapi laporan tersebut, Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut.
• Terseret Arus di Tanjung Pinggir Batam, Alfian Yosua Akhirnya Ditemukan
Alhasil, benar didapati telah terjadi praktik Pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Dan hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, Kamis (2/1/2020) mengatakan, 4 pelaku telah menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial OW berperan sebagai kordinator lapangan dan RI berperan sebagai penjaga pintu masuk yang bertugas meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.
Sementara SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.
Sedangkan, MM bertugas sebagai tukang parkir.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 buah tas dengan uang sebesar Rp 3.840.000.
Untuk kelanjutannya, kata Kapolsek, empat pelaku pagi ini akan kita bawa ke Polda Kepri.
"Nanti kasus ini akan di ekspos disana, Polda langsung yang ekspose," ucapnya. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)