BATAM TERKINI

Rokok FTZ di Batam Sudah Kena Cukai

Penerapan cukai terhadap rokok dan minuman beralkohol di Batam sudah berlaku sejak Mei 2019 lalu dan sudah berdampak pada penerimaan cukai di Batam.

Kontan
ILUSTRASI Ilustrasi Harga Rokok - Cukai rokok 

"Bagi yang sudah menempel di rokok (pita cukai lama) itu boleh beredar sesuai dengan HJE lama. Tapi ada aturannya berapa persen di atas (HJE lama)," kata Deni.

Deni tidak memungkiri bahwa pada awal 2020 ini banyak rokok dengan pita cukai yang lama akan dijual setara dengan harga yang baru.

Menurut dia, hal itu terjadi karena hukum pasar.

Penelusuran TRIBUNBATAM.id, di beberapa kios rokok di Kota Batam, kenaikan harga rokok memang belum merata.

“Harganya belum naik semua, soalnya ini kan masih stok yang kemarin,” kata Amrizal, seorang pedagang rokok di Tanjungpiayu.

Pengakuan Amrizal memang sudah ada beberapa jenis rokok yang naik seperti rokok Magnum Blue, Lucky Strike dan U mild.

“Masih beberapa yang naik sementara ini, belum merata semua,” tukasnya. “Paling dalam 1-2 minggu ke depan pasti akan naik semua.”

Di minimarket modern sepeti Indomaret, harga rokok sudah mengalami kenaikan rata-rata 20 persen.

“Sudah naik semua bang harga rokok, 20 persen naiknya,” ujar seorang kasir.

Seperti Marlboro 20 batang yang tadinya 28 ribu menjadi 30 ribu rupiah, begitu pula dengan Philip Morris 12 batang yang tadinya Rp 12 ribu menjadi Rp 13 ribu.

Namun memang belum semua harga rokok yang tertera mengalami kenaikan karena masih ada yang menggunakan pita cukai lama.

Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri menilai kebijakan cukai rokok adalah hal yang tepat. Menurutnya. besaran pengenaan cukai harus berdasarkan emisi yang dihasilkan.

Namun Johan menilai apa yang dilakukan pemerintah terhadap vape dan rokok belum adil.

Vape sendiri sudah dikenakan tarif cukai pada likuid vape sebesar 57% yang tertuang dalamPMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Kebijakan pemerintah memberikan nilai cukai maksimal pada vape seharusnya dikaji ulang. Karena nilai cukai vape itu adalah nilai tertinggi 57%, sedangkan tingkat adiksi dan bahaya dari vape amat jauh lebih rendah di bawah rokok, 95% less harmful jika berdasar penelitian. Masih belum bisa dibilang adil," terangnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved