BATAM TERKINI

Rokok FTZ di Batam Sudah Kena Cukai

Penerapan cukai terhadap rokok dan minuman beralkohol di Batam sudah berlaku sejak Mei 2019 lalu dan sudah berdampak pada penerimaan cukai di Batam.

Kontan
ILUSTRASI Ilustrasi Harga Rokok - Cukai rokok 

Diakuinya jumlah penindakan mengalami penurunan dibandingkan dengan 2018 lalu.

Namun dari nilai dan jumlah barang, mengalami peningkatan. Jumlah penindakan pada 2019 sebanyak 533, sementara 2018 lalu, jumlah penindakan sebanyak 583.

BMN yang dimusnahkan lanjut dia, merupakan barang yang tidak dapat digunakan ataupun tidak dimanfaatkan. Termasuk yang cepat rusak/ busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.

"Ini barang yang telah diselesaikan administrasinya. Kemudian, barang itu sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan," katanya. 

Harga Rokok Naik 35 Persen

Menyambut Tahun Baru 2020, rakyat Indonesia menghadapi sejumlah kenaikan tarif.

Mulai dari tarif cukai rokok, BPJS Kesehatan hingga Tarif Dasar Listrik (TDL).

Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga eceran tertinggi (HET) rokok resmi diterapkan per 1 Januari 2019.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 21,56%, dan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35% berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35%.

 Daftar Harga Rokok Terbaru di Anambas Per Januari 2020

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%. Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Sunaryo, mengatakan, pada awal tahun 2020 ini pita cukai yang tertera di bungkus rokok pun baru.

”Sudah, jadi ini di kantor Bea Cukai itu per diberlakukannya PMK mereka sudah menetapkan per masing-masing merek pas pesan pita cukai 35%," kata Sunaryo, Selasa (31/12/2019). "Harga yang tertera di pita cukai per 1 Januari sudah 35%," jelas dia.

Lalu bagaimana dengan rokok stok lama yang pita cukainya masih menggunakan HJE tahun sebelumnya? Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi DJBC Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, harga rokok dengan pita cukai lama harus dijual berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved