ANAMBAS TERKINI
Bupati Anambas Tetap Lantik Pejabat di Awal Tahun 2020, Ini Kata Ketua Bawaslu Yopi Susanto
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto mengatakan, batas waktu diberikan karena penetapan paslon 8 Januari terhitung enam bulan sejak Januari 2020.
Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim tidak dapat melantik pejabat Pemkab Karimun tertanggal 6 Januari lalu.
Ini dikarenakan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim akan kembali maju di Pilkada Karimun periode 2020-2024.
Menurutnya, dalam waktu enam bulan sebelum pendaftaran tidak boleh melakukan mutasi sesuai aturan yang berlaku.
"Pada 6 Januari 2020 tidak boleh lagi melakukan pelantikan promosi dan mutasi di jajaran. Karena sudah masuk ke tahapan pilkada KPUD," kata Rafiq saat pelantikan 253 pejabat struktural, pengawas dan kepala sekolah di Gedung Nilam Sari beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu Rafiq menyampaikan dirinya mantap untuk kembali bertarung di Pilkada nanti.
"Insya Allah saya akan melangkah mencalonkan diri kembali sebagai Bupati
Karimun periode 2021-2024. Wakil belum ditentukan. Tunggu nanti sampai mendaftar. Wakil Bupati juga akan mengikuti pencalonan," ucapnya.
Rafiq menegaskan, dirinya dan Anwar Hasyim tidak akan melakukan gratifikasi.
Ia bahkan mengimbau apabila ada yang menemukan oknum-oknum yang meminta uang untuk pencalonan dirinya.
"Kami tidak lakukan gratifikasi. (Seperti) Kepala OPD lakukan penyetoran pada Bupati untuk Pilkada. Kadang jika ada yang menjual nama saya dan meminta duit, maka segera laporkan," tegasnya.(tribunbatam.id/Rahma Tika/Elhadifputra)