Terungkap di Sidang, Sopir Mengaku 5 Kali Terima Titipan Uang untuk Nurdin Basirun dari Abdul Gafur
Sopir Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun Juniarto mengaku pernah menerima titipan uang sebanyak lima kali untuk Nurdin
Edy, kata Sugiarto, menyampaikan bahwa proses perizinan belum selesai.
Hal itu mengingat persetujuan izin merupakan kewenangan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri saat itu.
Sesudah pembicaraan itu, Edy meminta bantuan Sugiarto agar memberikan sejumlah dana untuk keperluan Nurdin.
"Atas permintaan itu ada saudara memberikan sesuatu?" tanya jaksa M Asri Irwan.
"Tidak, Pak. Tidak ada," katanya.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Mengaku Lima Kali Terima Titipan Uang untuk Nurdin Basirun"