BATAM TERKINI
Diduga Ada Maladministrasi Dalam Penertiban Kampung Seranggong Batam, Ini Sikap Ombudsman Kepri
Lagat mengaku belum bisa berkomentar terkait laporan tersebut. Karena laporan itu baru beberapa jam masuk ke Ombudsman
"Kami minta pihak Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam bertindak tegas dan adil dalam permasalahan ini," tegasnya.
Di waktu yang bersamaan, Natroh salah seorang warga yang rumahnya telah terbongkar mengaku terkejut karena pembongkaran PT PBB ini tidak pernah menyurati dirinya dahulu.
"Jadi saya lagi kerja tadi, tiba-tiba dapat kabar rumah sudah dibongkar padahal barang-barang masih di dalam," ujarnya.
Selain itu, pada Rabu (8/1/2019) lalu sekira Pukul 12.30 WIB pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kuasa hukum PT PBB.
Dalam mediasi tersebut dijelaskannya kuasa hukum PT PBB juga telah berbohong telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
"Padahal tidak ada sama sekali dan kami bantah tanggapannya saat mediasi. Kami sebenarnya patuh dengan segala peraturan, namun kami juga kecewa kenapa sebelum pembongkaran tidak berikan informasi kepada kami," ujarnya.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, aksi protes meminta keadilan masih dilakukan lagi hari ini. Awalnya di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Tak ada yang menggubris, massa beralih ke kantor DPRD Kota Batam.
Warga Seranggong Minta Walikota Gesa Legalitas Kampung Tua
Masyarakat Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong kembali mendatangi kantor Pemko dan DPRD Kota Batam, Kamis (9/1/2020).
Seperti diketahui Kampung Tua Seranggong menjadi salah satu titik Kampung Tua ke-37 yang ada di Kota Batam.
Alasannya karena di kampung tersebut terdapat makam keramat, pohon tua dan ada penduduk yang tinggal sejak lama.
Seorang masyarakat Kampung Tua Seranggong, Feri di DPRD Batam mengatakan, pihaknya mendesak Walikota Batam agar segera merampungkan proses legalitas Kampung Tua Seranggong.
Hal ini agar permasalahan aksi pembongkaran rumah warga secara sepihak oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) dapat cepat terselesaikan.
"Kami meminta agar Walikota, bertindak cepat dalam proses legalitas Kampung Tua Seranggong ini agar pihak perusahaan (PT PBB dan PT APM) tidak lagi melakukan tindakan secara sepihak dan tidak menggunakan sistem premanisme," ujar Feri, Kamis (9/1/2020).
• Warga Kampung Seranggong Bengkong Protes dan Tolak Digusur Oleh PT PBB
Diakuinya penertiban yang dilakukan oleh PT PBB dan PT APM ini dilaksanakan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat.