Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

Diduga Ada Maladministrasi Dalam Penertiban Kampung Seranggong Batam, Ini Sikap Ombudsman Kepri

Lagat mengaku belum bisa berkomentar terkait laporan tersebut. Karena laporan itu baru beberapa jam masuk ke Ombudsman

|
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Sejumlah warga Kampung Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam menolak aktifitas pembongkaran secara paksa oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB), Kamis (9/1/2020). 

Hal ini agar permasalahan aksi pembongkaran rumah warga secara sepihak oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) dapat cepat terselesaikan.

"Kami meminta agar Walikota, bertindak cepat dalam proses legalitas Kampung Tua Seranggong ini agar pihak perusahaan (PT PBB dan PT APM) tidak lagi melakukan tindakan secara sepihak dan tidak menggunakan sistem premanisme," ujar Feri, Kamis (9/1/2020).

 Warga Kampung Seranggong Bengkong Protes dan Tolak Digusur Oleh PT PBB

Diakuinya penertiban yang dilakukan oleh PT PBB dan PT APM ini dilaksanakan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

"Kami meminta keadilan, beberapa warga yang berusaha menahan pembongkaran juga sempat dikeroyok. Bahkan ada yang sampai sobek di bagian mukanya," ujarnya.

DPRD Batam Minta Pemko Tanggungjawab

Menanggapi penertiban Kampung Tua Seranggong, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam sekaligus inisiator Pelestarian dan Penataan Kampung Tua, Harmidi Umar Husein menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus bertanggungjawab.

Harusnya kalau perusahaan berani menertibkan, Pemko tidak memasukkan Kampung Tua Seranggong menjadi salah satu titik Kampung Tua di Batam.

Pasalnya saat pendataan Kampung Tua Seranggong termasuk salah satu dari 37 titik Kampung Tua berdasarkan SK Wali Kota Batam.

Berarti data sebenarnya hanya ada 36 titik Kampung Tua saja.

"Seranggong termasuk dalam 37 titik. Jadi ini kesalahan Walikota," ujar Harmidi, Kamis (9/1/2020).

Diakuinya Seranggong ini seluas 4 hektar.

 Ngaku Digusur Sepihak oleh PT PBB, Warga Seranggong Minta Walikota Gesa Legalitas Kampung Tua

Dan di dalamnya termasuk ciri-ciri Kampung Tua.

"Pemko dan RKWB harus bertanggungjawab. Inilah salah satu contoh. Begitu diambil alih perusahaan dari segi hukum dia belum ada legalitas," ujarnya.

Ia mengatakan, karena adanya persoalan itu, DPRD terus mendukung Kampung Tua segera dilegalitaskan.

Pemko, lanjut dia, harus segera merelokasi warga memberikan tempat tinggal permanen yang baru. 

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved