Penyidik Pidana Khusus Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 2,2 Miliar di Bintan

Proyek pembangunan semenisasi jalan di Perumahan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan tahun 2018 jadi fokus Kejari.

tribunbatam/aminnudin
Kejari Bintan, Sigit Prabowo 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bintan masih didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.  

Proyek pembangunan semenisasi jalan di Perumahan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan tahun 2018 lalu yang menjadi fokus Koprs Adhyaksa di Bintan itu. 

Pembangunan proyek itu diketahui menelan dana hingga Rp 2,2 miliar. Pengerjaannya dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan.

"Sampai sejauh ini kita melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi ini dan masih mendalaminya," ucap Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo, Kamis (9/1/2020).

Sigit mengatakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan dan Tim Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan penelitian di lokasi proyek itu belum lama ini.

Hal itu dilakukan untuk melihat dan meneliti dugaan korupsi dari hasil pembangunan jalan tersebut.

"Untuk hasil pemeriksaan dari tim ahli konstruksi, kita masih menunggu laporan dari Kasi Pidsus," ucapnya.

Peresmian Kantor Kejari Bintan

Keberadaan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bintan ditandai dengan peresmian kantor Kejari Bintan, Selasa (31/7/2018) lalu.

Deretan karangan bunga ucapan selamat pun tampak berderet di sepanjang Km 16 Toapaya, Bintan, dimana kantor tersebut berdiri.

Karangan bunga tersebut dikirimkan sejumlah instansi hingga perorangan.

Ia didapuk menekan bel sirine tanda diresmikan dan dibukanya kantor Kejari yang beralamat di Km 16 tersebut.

Asri Agung mengatakan, pasca peresmian kantor ini, ia mempersilahkan siapa saja elemen masyarakat yang hendak melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana hukum yang terjadi di Bintan.

"Kami mempersilahkan elemen masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wartawan, dan masyarakat umum melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan penangan pidana sesuai tupoksi kejaksaan, kami terbuka. Kantor ini dibangun memang untuk mempermudah masyarakat untuk hal-hal demikian?"kata Asri Agung.

Baca: Sidang Kasus Sabu Satu Ton di Batam, Jaksa Kejagung Turun Dampingi JPU Kejari Batam

Baca: Kasus Miras Tersangka Ahong Segera Disidangkan, Ini Penegasan Kejari Tanjungpinang

Baca: Peringati Hari Adhyaksa ke-58, Kejari Batam Gelar Turnamen Futsal Antar Instansi Penegak Hukum

Terkait pembentukan Kejari Bintan, Asri mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 14 Tahun 2017, telah dibentuk 9 kejaksaan negeri. Satu diantaranya adalah Kejari Bintan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved