BATAM HARI INI
Kisruh Taksi Online di Batam, Kanwil I KPPU Medan Sebut Pemerintah Provinsi Kepri Kurang Tegas
Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menilai, persoalan taksi online di Batam hanya butuh ketegasan dari Pemerintah Provinsi Kepri.
"Aturan menteri itu sifatnya nasional, jadi tak ada pembatasan hak pelanggan untuk memilih moda transportasi apa yang akan digunakan. Toh mereka juga berhak memilih," ucapnya.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan terkait aturan titik jemput penumpang atau kerap disebut sebagai red zone.
Baginya tak ada payung hukum terkait pengaturan itu.
"Mana perdanya? Jadi tak ada acuan," tegasnya.
Tak hanya itu, jika memang ada sebuah kearifan lokal, maka seharusnya dibentuk ke dalam aturan hukum agar tak menjadikan keributan antara kedua belah pihak baik taksi online dan konvensional semakin larut.
Dia juga meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri segera menuntaskan polemik ini.
"Kearifan lokal itu dalam bentuk undang-undangkah atau hanya konvensi? Kalau dalam bentuk konvensi, siapa yang menetapkan itu? Tidak ada perdanya terkait kearifan lokal itu. Kalau bicara kearifan lokal dalam bentuk konvensi, itu hanya sepihak dan tidak menyeluruh," pungkasnya.
Perwakilan Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) juga meminta Dishub Kepri beserta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepri muncul sebagai penyelesai masalah (problem solver) yang independen dalam masalah ini.
"Pemerintah dan Organda itu sebagai konstituen yang independen. Jangan nanti polemik ini ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan," kata pengelola Badan Usaha ASK PT. Diva Citra Ssjati, Sawir.
(Dinas Perhubungan Kepri melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Frengki Willianto belum menjawab upaya konfirmasi dari Tribun Batam.
Frengki sebelumnya berjanji akan segera memanggil beberapa pihak pengelola kawasan untuk membicarakan perihal polemik titik jemput ini).
Berlaku Per 2 Januari 2020
Manajemen pusat perbelanjaan yang berlokasi di Batam Centre, Kota Batam sebelumnya memberikan akses taksi online di Batam untuk memasuki kawasan mal dan mengambil penumpang.
Kebijakan ini diputuskan pengelola dan akan diberlakukan mulai Kamis, (2/1/2020).
Operasional Manager pusat perbelanjaan, Hendra Tirtayasa mengatakan, izin tersebut diberikan mengingat saat ini sudah memasuki era digital.