BATAM HARI INI

Kisruh Taksi Online di Batam, Kanwil I KPPU Medan Sebut Pemerintah Provinsi Kepri Kurang Tegas

Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menilai, persoalan taksi online di Batam hanya butuh ketegasan dari Pemerintah Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Jalanan di depan Pelabuhan Batam Center macet total saat bentrok antara taksi online dan konvensional, Selasa (3/12/2019). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli Simanjuntak menilai, kisruh soal taksi online dan taksi konvensional membutuhkan ketegasan dari Pemerintah Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli Simanjuntak berkomentar soal polemik titik jemput penumpang (red zone) taksi online di Kota Batam yang tak kunjung usai.

Menurutnya, permasalahan ini hanya membutuhkan ketegasan dari pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri.

Ramli menjelaskan, jika Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online resmi diberlakukan , artinya taksi online berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan taksi konvensional untuk menjalankan praktik usaha di Kota Batam.

"Setiap pelaku usaha (taksi online) yang telah memiliki izin harus dilindungi dan mendapat kesempatan yang sama. Mereka (taksi online) juga wajib mendapat kepastian hukum," katanya, Minggu (12/1/2020).

Aturan mengenai red zone menurutnya tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Begini, izin operasional taksi online sudah keluar. Sekarang, masalahnya dimana? Terkait red zone itu ada tidak regulasinya dari pemerintah. Seharusnya Pemerintah Daerah membuatkan itu dan dijelaskan tujuannya apa," tegasnya.

Ramli menyebut, permasalahan ini dulunya juga pernah mendapat sanksi atau hukuman dari KPPU Batam karena adanya unsur praktik monopoli usaha.

Ia sangat menyayangkan jika Pemerintah Provinsi Kepri tak segera mengambil sikap atas kisruh ini.

Sementara itu, salah satu perwakilan badan usaha angkutan sewa khusus (ASK), Sawir menyayangkan jika sampai saat ini permasalahan terkait titik jemput penumpang (red zone) taksi online di Batam seolah digantung.

Dia menyebut, para pengemudi taksi online juga butuh kepastian.

"Kemarin kami (taksi online) disebut ilegal karena tak ada izin. Sekarang izin sudah ada, masih juga seperti kendaraan ilegal. Yang mengeluarkan izin itu Dishub Kepri loh, dan ada rekomendasi Dishub Batam juga," ucapnya kepada TribunBatam.id

Kami Tak Mau Ambil Pusing

Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Batam tak mau ambil pusing soal kebijakan pengelola sebuah mal di Batam Centre. 

Pengelola mal menarik keputusannya untuk memperbolehkan taksi online beraktivitas di kawasan miliknya, Kamis (2/1/2020) lalu.

Perubahan kebijakan itu diakibatkan adanya desakan dari pihak taksi konvensional kepada manajemen agar tetap mempertimbangkan kearifan lokal yang telah lama digaungkan terhadap aturan titik jemput penumpang. 

Wisman melihat keributan antara sopir taksi online dan konvensional di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (3/12/2019)
Wisman melihat keributan antara sopir taksi online dan konvensional di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (3/12/2019) (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)
"Mau itu ditunda atau dibatalkan tidak jadi masalah. Seharusnya izin operasional milik kami itu menjadi pertimbangan mereka. Jelas disebutkan dalam izin itu wilayah operasi kami di Batam, lagi pula pengelola mal tidak bisa membatasi keinginan pelanggannya," ucap seorang perwakilan Badan Usaha ASK, Sawir kepada TribunBatam.id, Minggu (5/1/2020) siang.

Dia mengatakan, polemik ini tidak akan meluas dan menimbulkan konflik jika Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Perhubungan memiliki ketegasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved