Jadi Buruan KPK, Eks Caleg PDIP Harun Masiku Diduga Kini Sudah Ada di Luar Negeri

KPK menyatakan akan terus memburu keberadaan Harun Masiku yang sebelumnya hilang misterius

(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. 

#Diburu KPK, Eks Caleg PDIP Harun Masiku Diduga Kini Sudah Ada di Luar Negeri

TRIBUNBATAM.id - Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan, tersangka penyuap eks komisioner Komisi pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga sudah 'kabur' ke luar negeri.

Wahyu Setiawan dan Harun Masiku telah ditetapkan KPK dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Terkait keberadaan Harun Masiku di luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkonfirmasi keberadaan Harun.

"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum ada tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini kami koordinasi (dengan) Menkumham untuk itu," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Ghufron menyatakan, KPK masih mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Bila tidak kunjung menyerah, Ghufron menyebut Harun akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Sementara itu, saat ditanya soal kemungkinan Harun dicekal, Ghufron menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kita sedang koordinasi dengan (Ditjen) Imigrasi, melacak dulu dari data lintas batas negara," ujar Ghufron.

Adapun Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvun Gumilang mengaku belum bisa memastikan keberadaan Harun.

"Pertama, belum melakukan pengecekan dan belum ada perintah untuk itu karena kita untuk mengetahui orang itu ada di luar negeri atau tidak kan kita harus melihat dalam database ya dalam data perlintasan," kata Arvin.

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

 Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved