TANJUNGPINANG TERKINI

Kejari Tanjungpinang Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di BP2RD Akhir Januari?

Rizky menargetkan, akhir bulan ini pengumuman hasil pemeriksaan saksi yang mengarah pada tersangka bisa dilakukan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ENDRA
Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah 

Ditanyakan, apakah sudah menetapkan tersangka atas penyidikan kasus tersebut, Ahelya menyebut pihaknya masih memeriksa saksi.

"Masih belum kesana, kita masih ke saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi setelah dugaan kasus penggelapan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang naik dalam penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menyampaikan, ada 3 orang yang menjalani pemanggilan sebagai saksi.

 Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakilnya Tak Bisa Lantik Pejabat Pemkab Karimun Lagi, Ini Sebabnya

 Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Puluhan Pelajar di Anambas, Bupati Abdul Haris Ingatkan Hal Ini

"Ada Kepala BP2RD, Kabid Penetapan Pajak, dan mantan Kabid PBB, dan BPHTB 2013-2015," katanya, Selasa (17/12/2019) lalu.

Disampaikannya, ketiga saksi sudah mulai memberikan keterangan pada pukul 09.00 Wib.

"Memang akan kita panggil kembali saksi-saksi kemarin saat masih proses penyelidikan. Kita juga akan panggil saksi baru juga," sebutnya.

Dikatakannya, dalam minggu ini ditargetkan akan melakukan pemanggilan sebanyak 7 orang saksi.

"Kasus dugaan ini fokus pada 2019, tapi tidak menutup kemungkinan akan melihat tahun sebelumnya," ujarnya.

Ditanyakan, apakah penetapan status tersangka menunggu dahulu proses pemanggilan saksi-saksi.

"Tidak menutup kemungkinan juga untuk penetapan tersangka, bisa saja kita tetapkan sebelum semua saksi dipanggil," sebutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang misalnya. Penyidik akhirnya menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Meski belum bisa membeberkan materi terkait dugaan kasus korupsi itu, namun menjelang Hari Anti Korupsi 2019, Ahelya Abustam memastikan kasus ini akan dinaikkan ke pidana khusus Kejari Tanjungpinang.

"Perkara ini dilimpahkan ke Pidsus, ya. Saat ini kasus naik ke penyidikan. Doakan penyidik saat ini sedang bekerja," ucapnya Kamis (28/11/2019). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. (tribunbatam.id/endrakaputra)

Ahelya Abustam mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut akan difokuskan pada tahun 2019. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved