BATAM TERKINI
Konsesi Air Bersih ATB Segera Berakhir, DPRD Minta BP Batam Transparan Soal Izin
Izin (konsesi) pengelolaan air bersih milik PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan segera berakhir pada 15 November 2020 mendatang.
Konsesi Air Bersih ATB Segera Berakhir, DPRD Minta BP Batam Transparan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Izin (konsesi) pengelolaan air bersih milik PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan segera berakhir pada 15 November 2020 mendatang.
Artinya, izin ini sendiri tinggal menunggu hitungan bulan.
Namun, belum terlihat kepastiannya meski beberapa kali telah dilakukan pembahasan.
Hal ini pun mendapat perhatian dari banyak pihak.
Salah satunya dari anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.
Dia meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk dapat lebih transparan perihal pembahasan izin agar kejelasannya dapat diketahui publik.
"Itu harus diselesaikan segera agar ada kepastian. Jangan terkesan BP Batam malah melakukan perjanjian tertutup atau tidak membuka akses agar publik tahu," katanya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (13/1/2020).
• Sejumlah Daerah Lirik ATB, Ingin Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Air Bersih
Apalagi, lanjutnya, jika perjanjian kedua belah pihak ini dilakukan tertutup, tentu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana tertuang dalam BAB 3 pasal 15 bagian ke 9 tentang perjanjian tertutup.
Thomas ingin kontrak pengelolaan air bersih di Batam sendiri dapat diketahui oleh masyarakat.
Sebab baginya, permasalahan terhadap kebutuhan air bersih ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"ATB itu tak hanya mengelola kebutuhan terhadap air, namun juga berbicara ketersediaan dan tarif air bersih. Masyarakat sebagai pelanggan tentu harus tahu bagaimana ke depannya," sambung pria yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Batam ini.
Lanjutnya, kekayaan bumi termasuk air sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Artinya, informasi tentang perpanjangan kontrak ATB dan lainnya harus dapat diakses oleh masyarakat, tidak boleh tertutup, jika tertutup maka dapat dikategorikan persengkokolan," katanya.
Sebelumnya, Head of Corporate Secretary ATB, Maria Y Jacobus seharusnya pengabdian ATB selama 24 tahun tak perlu dipertanyakan jelang konsesi berakhir.
"24 tahun mengabdi masih ditanya? Ini berbicara profiling Kota Batam. Butuh proses panjang untuk mengembangkan pengelolaan air bersih di Kota Batam. Kenapa saat diberi kesempatan pembaharuan kami tidak ikut? Sekali lagi, asal win win solution dapat tercapai," tegasnya, Rabu (9/10/2019) silam.
Dia mengakui, hingga saat ini pihaknya pun akan tunduk dan patuh terhadap kontraktual perihal aturan dan ketentuan konsesi pengelolaan air bersih Kota Batam.
"Sekali lagi, berbicara business to business (B to B) tentu harus ada win win solution. Tapi kami juga tidak memosisikan diri untuk memasang harga lebih tinggi ya. Yang penting ada win win solution, tapi tentu ada harga yang harus disepakati," sambungnya. (tribunbatam.id/ ichwannurfadillah)