Politikus PDIP Jadi Buronan, Jokowi Janji Tak Akan Lindungi Kader yang Terseret Kasus Wahyu Setiawan

tidak bakal melindungi kader PDI Perjuangan, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KP

Instagram/jokowi
Presiden RI Joko Widodo 

MA pun mengabulkan gugatan itu, sehingga memutuskan bahwa PAW terhadap calon yang meninggal dunia menjadi wewenang parpol.

Namun, KPU tetap berpegangan pada aturan. Sehingga, ketika rapat pleno dilaksanakan, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat ditemui di acara FGD KPU tentang E-Rekapitulasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat ditemui di acara FGD KPU tentang E-Rekapitulasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Akan tetapi, PDI Perjuangan tetap berupaya masuk melalui cara yang tidak dibenarkan yaitu lewat 'orang dalam' KPU, yang tak lain adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bahkan, Wahyu meminta uang operasional Rp 900 juta guna memuluskan langkahnya.

Beruntung dalam persoalan politikus PDI Perjuangan ini, KPU tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya hingga akhirnya kasus ini terendus KPK. Sehingga, Riezky hingga kini masih menyandang status anggota DPR.

Skema Mulan Jameela

Adapun dalam persoalan PAW Mulan, Hadar mengatakan, Gerindra beberapa kali berupaya mengubah putusan KPU melalui hasil sidang atas gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya ingat beberapa waktu lalu ada PN Jaksel itu yang mengabulkan permohonan beberapa caleg termasuk Mulan Jameela. Itu sebetulnya putusan pengadilan yang keliru karena dia tidak bergerak berdasarkan UU atau sistem yang berlaku saat ini," kata Hadar.

Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, sedianya hanya mampu meraup 24.192 suara.

Suara yang diperoleh istri dari musisi Ahmad Dhani itu tidak mampu memboyongnya lolos ke kursi Senayan.

Namun kemudian, ia menggugat Partai Gerindra ke PN Jaksel.

Dalam gugatannya, ia ingin agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim PN Jaksel pun mengabulkan gugatan tersebut.

KPU sebenarnya sempat bersikukuh atas keputusannya. Namun belakangan sikap KPU berubah melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Mulan akhirnya terpilih melalui mekanisme PAW menggantikan dua rekannya sesama partai, Ervin Luthfi yang memperoleh suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi yang memperoleh suara terbanyak keempat.

Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota parpol.

"Mereka kemudian berhentikan caleg di atas Mulan Jameela dan KPU keuslitan dengan tekanan itu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Akhirnya KPU mengikuti setelah caleg diberhentikan," ucap Hadar.

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Presiden Joko Widodo Tak Akan Lindungi Kader PDIP yang Terlibat Kasus OTT eks Komisioner KPU

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved