Dituduh Campur Makanan dan Minuman dengan Tidak Wajar, TKI di Singapura Jalani Proses Hukum

TKI jalani proses hukum di Singapura karena didakwa mencampur makanan dan minuman untuk keluarga majikannya dengan air seni, liur dan darah haid.

zoom-inlihat foto Dituduh Campur Makanan dan Minuman dengan Tidak Wajar, TKI di Singapura Jalani Proses Hukum
TribunBatam.id
Ilustrasi TKI. Seorang tenaga kerja wanita di Singapura menjalani proses hukum karena dituduh mencampur makanan dan minuman untuk majikannya dengan air seni, air liur dan darah haid.

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Nasib malang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura. 

Diana dipenjara selama 6 bulan dan 7 pekan setelah didakwa mencampur makanan dan minuman yang dihidangkan untuk keluarga majikannya dengan air seni, air liur dan darah haid. 

Dilaporkan Channel News Asia, Senin (14/1/2020), perbuatan itu dilakukan bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.

Dalam sidang, TKI Diana mencampur nasi dan minuman dengan air seni hingga darah haid supaya majikannya tak memahami jika pekerjaannya tidak benar.

Bekerja bersama keluarga yang tidak disebutkan identitasnya sejak 2017, TKI berusia 30 tahun tersebut disebut melakukan tindak pidana pencurian dari majikannya itu.

Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brankas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.

Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.

Dia kemudian mengirim uang curian sebesar 13.300 Dollar Singapura, atau Rp 13.5 juta itu ke keluarganya di Indonesia.

Dalam persidangan, TKI Diana mengakui dan menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarga majikannya dari lubuk hati paling dalam.

“Saya memiliki seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia.” ujar Diana sebagai pembelaan dalam persidangan seperti dilansir Tribunnews.com.

Dikutip Straits Times, tidak dijelaskan bagaimana akhirnya perbuatan TKI itu terkuak. Namun, majikannya melapor ke polisi pada 6 Oktober 2019 lalu.

Diana mengatakan dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia terpaksa mencuri uang karena kesulitan finansial keluarganya.

Berdasarkan dokumen pengadilan, TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia.

Sekretaris Pertama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Budi Kurniawan mengatakan, mereka sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat.

"KBRI Singapura saat ini sedang menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait perkembangan kasus TKI Diana dan akan memberikan akses Kekonsuleran kepada Diana," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved