BATAM TERKINI
Perusahaan Masih Buka Ruang Negosiasi dengan Masyarakat Korban Udin Pelor
Kuasa hukum PT Arnada Pratama Mandiri dan PT Pesona Bumi Barelang, angkat bicara terkait lahan di Seranggong, Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam
Menurut catatan JPU dan hakim pengadilan tersebut, Selasa ini jadwal sidang pemeriksaan saksi.
Sementara menurut Bambang dkk jadwal adalah pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU pekan lalu terhadap terdakwa Udin Pelor.
"Kami bacakan eksepsi yang mulia. Karena sepengetahuan kami, hari ini adalah eksepsi," kata Bambang.
• Kapolresta Barelang Beberkan Masalah Udin Pelor Ditahan, Sebut Karena Masalah Lahan
"Kami keberatan yang mulia, tidak mungkin mundur sidang ini. Karena sesuai kesepakatan jadwal hari ini pemeriksaan saksi. Bukan eksepsi," sela JPU itu.
Suasana sidang sempat alot. Ada sekitar lima menit hanya membahas ini.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Jasael mengambil alih.
Dan mengatakan, sidang tetap lanjut tanpa dibacakan eksepsi dari kuasa hukum Udin Pelor.
"Karena tak mungkin mundur. Harus maju. Sebab sepengetahuan kami kuasa hukum tak mengajukan eksepsi," katanya.
Sidang pun dilanjutkan.
Hanya saja, ditunda karena saksi yang dihadirkan JPU tak hadir pada perkara bernomor 994/Pid.B/2019/PN Btm itu.
Udin Pelor menjadi terdakwa atas dugaan penipuan.
Udin didakwa pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, Udin Pelor menjual lahan kaveling yang berada di Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ada sekitar 200 korban.
Dari 200 korban ini, ada dua korban yang melaporkan ke polisi yakni Jayadi dan Heri.