BATAM TERKINI

Perusahaan Masih Buka Ruang Negosiasi dengan Masyarakat Korban Udin Pelor

Kuasa hukum PT Arnada Pratama Mandiri dan PT Pesona Bumi Barelang, angkat bicara terkait lahan di Seranggong, Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kuasa hukum PT Arnada Pratama Mandiri dan PT Pesona Bumi Barelang, Tantimin menunjukkan dokumen perusahaan atas lahan di Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Hingga mengantar Udin Pelor ke kursi pesakitan.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan saksi korban Jayadi membeli sebidang kavling di daerah Seranggong dari terdakwa dengan luas 8 X 12 M seharga Rp 40 juta dengan cara dicicil yakni, tanggal 3 Agustus 2018 sebesar Rp 10 juta, tanggal 25 Agustus 2018 sebesar Rp 10 juta.

Tanggal 30 September 2018 sebesar Rp 10 juta. Tanggal 2 November 2018 sebesar Rp 5 juta,

Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut bukan milik Udin Pelor.

Dan bukan pula sebagai kampung tua.

Namun tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam milik perusahaan lain.

Dan hal ini sesuai keterangan Yudi Hermawan Kasi Insfraktruktur Pertanahan BPN Kota Batam.

"Belum ditetapkan sebagai kampung tua karena belum dikeluarkannya SK Penetapan lokasi dari Wali kota Batam," kata Yudi dalam keterangannya di dakwaan.

Suasana persidangan saat itu cukup ramai.

Bahkan ruangan sidang Letjen (Purn) Ali Said yang digunakan penuh keluarga dan simpatisan.

Usai persidangan, Udin Pelor sempat berteriak lantang.

Agar media menulis kasusnya objektif.

Usai itu, ia langsung diamankan dengan cara kedua tangannya diborgol.

Lalu digiring ke dalam ruang tahan yang berada di belakang Pengadilan Negeri Batam

(Tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved