TKI di Singapura Sajikan Makanan Dengan Campurkan Darah Haid Hingga Air Kencing Untuk Majikan

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau TKI bernama Diana ini mencampuri makanan untuk majikan dengan menggunakan darah Haid dan air kencing.

Editor: Eko Setiawan
SURYAMALANG.COM/kolase TribunMakassar/TribunKaltim
Perbuatan Menjijikkan TKI Campur Makanan Majikan dengan Air Kencing & Darah Haid, Tega Mencuri Uang 

Namun, majikannya melapor ke polisi pada 6 Oktober 2019 lalu.

Dalam persidangan, TKI Diana mengakui dan menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarga majikannya dari lubuk hati paling dalam.

“Saya memiliki seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia.” ujar Diana sebagai pembelaan dalam persidangan.

Diana, melanjukan dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia terpaksa mencuri uang karena kesulitan finansial keluarganya.

ilustrasi tahanan
ilustrasi tahanan (tcooklaw.com )

Berdasarkan dokumen pengadilan, TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia.

Terpisah, Sekretaris Pertama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Budi Kurniawan berkata, mereka sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat.

"Pada saat ini KBRI Singapura sedang menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait perkembangan kasus TKI Diana dan akan memberikan akses Kekonsuleran kepada Diana," jelasnya.

Kini Diana menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan 7 pekan setelah terbukti membuat onar dan mencuri dari keluarga majikan.

Kasus Serupa: TKI Disiksa Majikan 

Berbanding terbalik dengan kisah Diana, TKI di Singapura sebelumnya juga mengalami nasib tragis akibat disiksa majikannya. 

Diwartakan The Straits Times, Kamis (1/8/2019), majikan wanita terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan perkakas seperti palu, tiang bambu, parang, dan alu batu untuk menganiaya korban, PRT asal Indramayu, Indonesia, bernama Khanifah.

Khanifah disebut telah menghadapi tidak kekerasan dan penganiayaan dari majikannya yang terjadi selama enam bulan, dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2012.

TKI Wanita itu diketahui telah bekerja kepada keluarga Zariah sejak November 2011.

Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan).
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan). (THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG)

Awalnya, hubungan Khanifah dengan keluarga majikannya berjalan baik-baik saja, tetapi pada Juni 2012, dirinya mulai mendapat penganiayaan dari suami istri itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved