TKI di Singapura Sajikan Makanan Dengan Campurkan Darah Haid Hingga Air Kencing Untuk Majikan
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau TKI bernama Diana ini mencampuri makanan untuk majikan dengan menggunakan darah Haid dan air kencing.
Zariah awalnya membantah dia menganiaya korban dan membela diri dengan menyebut bahwa dirinya mengalami stroke dua kali serta lumpuh di bagian kiri tubuhnya sehingga mustahil dapat melakukan kekejaman yang didakwakan kepadanya.
Namun Tan dengan tegas menyebut pemeriksaan medis menyatakan bahwa Zariah sehat secara fisik maupun mental, yang berarti dia menyiksa Khanifah dalam kondisi sadar.
Pernah Dipenjara
Ini bukan pertama kalinya Zariah dihukum. Dia sempat dipenjara pada tahun 2001 juga atas kasus penganiayaan kepada PRT yang bekerja di rumahnya.
Hakim Luke Tan mengecam sikap Zariah yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, terutama lantaran dia pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Sementara itu, suami Zariah, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena ikut menyiksa dengan memukul kepala Khanifah menggunakan wajan.
Selain hukuman penjara, Zariah juga diwajibkan membayar kompensasi terhadap korban, sebesar 56.000 dollar Singapura (sekitar Rp 576 juta).
Jika menolak membayar, maka Zariah harus mendekam di penjara lima bulan lebih lama dari hukuman yang telah dijatuhkan.
Baik Zariah maupun Mohamad menyatakan akan mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Perbuatan Menjijikkan TKI Campur Makanan Majikan dengan Air Kencing & Darah Haid, Tega Mencuri Uang