BATAM TERKINI

Bahas Red Zone Taksi Online, Dishub Kepri Panggil 43 Pengelola Kawasan di Batam

Dishub Kepri memanggil sebanyak 43 pengelola kawasan di Kota Batam untuk membahas polemik titik jemput penumpang (red zone) taksi online, Kamis (9/1)

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kisruh antara taksi online dan konvensional di Pelabuhan internasional Batam Centre, Selasa (3/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri memanggil sebanyak 43 pengelola kawasan di Kota Batam untuk membahas polemik titik jemput penumpang (red zone) taksi online, Kamis (9/1/2020) lalu.

Hal ini diakui oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto.

"Termasuk pengelola bandara, pelabuhan baik di Punggur dan Sekupang, serta beberapa mal seperti BCS, Mega Mall, Nagoya Hill. Sebenarnya 47 titik, namun ada beberapa titik yang tak aktif lagi," katanya kepada Tribun Batam, Rabu (15/1/2020).






Hasil rapat sendiri disebutkan Frengki, jika setiap pengelola kawasan tak ingin ambil pusing dan menyerahkan segala aturan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

"Rapat Minggu lalu intinya ada kemajuan. Sekarang belum dapat disebutkan, karena kami sudah berkoordinasi dengan Organda dan akan meneruskan sosialisasi ke pihak badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK)," ujar Frengki.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring meminta Dishub Kepri agar tegas mengambil sikap perihal red zone taksi online di Batam.

Menurutnya, jika tak ada kebijakan, polemik red zone sendiri akan mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan baik lokal maupun mancanegara di Kota Batam.

"Red zone itu tidak ada aturannya. Di PM 118 Tahun 2018 pun tak ada. Harus tegas," jelasnya kepada Tribun Batam beberapa waktu lalu.

Terbaru Soal Titik Jemput Taksi Online Batam

Kepastian terkait titik jemput taksi online di Kota Batam perlahan-lahan menemukan titik terang.

Pasalnya, salah satu pengelola kawasan di Batam mulai mengambil sikap terkait aturan titik jemput atau akrab disebut red zone itu.

Yaitu pengelola Mega Mall Kota Batam. Secara tegas, manajemen mal megah di kawasan Batam Centre ini telah memberikan keleluasan bagi para pengemudi taksi online di Batam untuk menjemput calon penumpang dari tempatnya.





Melihat kondisi ini, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Provinsi Kepri, Frengki Willianto pun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengambil langkah tegas.

Saat dihubungi, Senin (30/12/2019), dia mengungkapkan jika Dishub Kepri akan segera memanggil beberapa pengelola kawasan rawan keributan lainnya dalam menyikapi polemik titik jemput ini.

 Sambut Akhir Tahun, Mississippi Diskon Hingga 70 Persen, Usung Pakaian Tema Office Look

 Meriahkan End Year Sale, Brand Buccheri Tawarkan Sepatu Setengah Harga  

"Akan kami atur pertemuan untuk membahas kepastian keduanya. Nanti, hasil rapat akan disosialisasikan kepada kedua pihak, baik taksi online maupun konvensional," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved