BATAM TERKINI

Bahas Red Zone Taksi Online, Dishub Kepri Panggil 43 Pengelola Kawasan di Batam

Dishub Kepri memanggil sebanyak 43 pengelola kawasan di Kota Batam untuk membahas polemik titik jemput penumpang (red zone) taksi online, Kamis (9/1)

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kisruh antara taksi online dan konvensional di Pelabuhan internasional Batam Centre, Selasa (3/12/2019) 

Dia sangat menyayangkan jika keributan terus terjadi antara kedua hanya karena masalah red zone.

Menurutnya, hal itu dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan Kota Batam.

Apalagi katanya, ini juga akan berdampak kepada kunjungan wisatawan menuju Kota Batam.

"Kami juga tak ingin. Yang jelas akan kami sikapi tegas. Kalau memang ada persekusi, laporkan ke polsek terdekat," sambungnya.

 Kemunculan Buaya Resahkan Warga Jemaja Anambas, Ini Tanggapan Anggota Dewan

 Mengurai Sengkarut Taksi, Balon Wali Kota Batam Lukita : Harus Ada Solusi Jangka Panjang

Sementara itu, salah satu perwakilan badan usaha angkutan sewa khusus di Batam, Sawir menegaskan jika sebenarnya polemik ini seolah digantung. Dia bahkan mempertanyakan keabsahan izin operasional taksi online yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

"Guna izin untuk apa? Bagaimana izin itu akhirnya dapat menenangkan situasi? Kami juga tidak ingin ribut terus dengan abang-abang kami di taksi konvensional. Harus tegas menyikapi red zone ini dan kaitannya dengan izin operasional itu," katanya saat dihubungi Tribun Batam.

Sebelumnya, hanya berselang dua hari, taksi online dan taksi konvensional kembali terlibat cekcok di sekitar kawasan bundaran Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sabtu (28/12/2019) lalu.

Keduanya kembali terlibat adu mulut. Masalah tak jauh berbeda dari keributan sebelumnya yaitu terkait titik jemput penumpang (red zone).

Di satu sisi, taksi online berkukuh jika pihaknya telah mengantongi izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sehingga dapat menjemput penumpang sesuai dasar hukum Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 terkait angkutan sewa khusus.

Sedangkan di sisi lain, pihak taksi konvensional juga berkukuh terkait aturan red zone (titik jemput) yang beberapa bulan lalu telah dibahas.

Mulai 2 Januari 2020, Taksi Online Bisa Beroperasi di Mega Mall Batam

Kabar gembira bagi pengunjung salah satu pusat perbelanjaan di Batam yang berada di kawasan Batam Center yakni Mega Mall. 

Pasalnya, pihak Mega Mall memutuskan untuk taksi online bisa beroperasi di kawasan Mega Mall mulai 2 Januari 2020 mendatang. 

Operasional Manager Mega Mall Batam Centre, Hendra Tirtayasa mengatakan langkah tersebut ditempuh mengingat era digital saat ini sudah sangat melelat pada masyarakat. 

“Memang kita harus melakukan inovasi tersebut agar tenant-tenant di Mega Mall bisa mendapatkan manfaat dari adanya keberadaan taksi online,” ujarnya, Senin (30/12/2019). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved