BATAM TERKINI
Bahas Red Zone Taksi Online, Dishub Kepri Panggil 43 Pengelola Kawasan di Batam
Dishub Kepri memanggil sebanyak 43 pengelola kawasan di Kota Batam untuk membahas polemik titik jemput penumpang (red zone) taksi online, Kamis (9/1)
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri memanggil sebanyak 43 pengelola kawasan di Kota Batam untuk membahas polemik titik jemput penumpang (red zone) taksi online, Kamis (9/1/2020) lalu.
Hal ini diakui oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto.
"Termasuk pengelola bandara, pelabuhan baik di Punggur dan Sekupang, serta beberapa mal seperti BCS, Mega Mall, Nagoya Hill. Sebenarnya 47 titik, namun ada beberapa titik yang tak aktif lagi," katanya kepada Tribun Batam, Rabu (15/1/2020).
Hasil rapat sendiri disebutkan Frengki, jika setiap pengelola kawasan tak ingin ambil pusing dan menyerahkan segala aturan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
"Rapat Minggu lalu intinya ada kemajuan. Sekarang belum dapat disebutkan, karena kami sudah berkoordinasi dengan Organda dan akan meneruskan sosialisasi ke pihak badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK)," ujar Frengki.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring meminta Dishub Kepri agar tegas mengambil sikap perihal red zone taksi online di Batam.
Menurutnya, jika tak ada kebijakan, polemik red zone sendiri akan mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan baik lokal maupun mancanegara di Kota Batam.
"Red zone itu tidak ada aturannya. Di PM 118 Tahun 2018 pun tak ada. Harus tegas," jelasnya kepada Tribun Batam beberapa waktu lalu.
Terbaru Soal Titik Jemput Taksi Online Batam
Kepastian terkait titik jemput taksi online di Kota Batam perlahan-lahan menemukan titik terang.
Pasalnya, salah satu pengelola kawasan di Batam mulai mengambil sikap terkait aturan titik jemput atau akrab disebut red zone itu.
Yaitu pengelola Mega Mall Kota Batam. Secara tegas, manajemen mal megah di kawasan Batam Centre ini telah memberikan keleluasan bagi para pengemudi taksi online di Batam untuk menjemput calon penumpang dari tempatnya.
Melihat kondisi ini, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Provinsi Kepri, Frengki Willianto pun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengambil langkah tegas.
Saat dihubungi, Senin (30/12/2019), dia mengungkapkan jika Dishub Kepri akan segera memanggil beberapa pengelola kawasan rawan keributan lainnya dalam menyikapi polemik titik jemput ini.
• Sambut Akhir Tahun, Mississippi Diskon Hingga 70 Persen, Usung Pakaian Tema Office Look
• Meriahkan End Year Sale, Brand Buccheri Tawarkan Sepatu Setengah Harga
"Akan kami atur pertemuan untuk membahas kepastian keduanya. Nanti, hasil rapat akan disosialisasikan kepada kedua pihak, baik taksi online maupun konvensional," tegasnya.
Dia sangat menyayangkan jika keributan terus terjadi antara kedua hanya karena masalah red zone.
Menurutnya, hal itu dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan Kota Batam.
Apalagi katanya, ini juga akan berdampak kepada kunjungan wisatawan menuju Kota Batam.
"Kami juga tak ingin. Yang jelas akan kami sikapi tegas. Kalau memang ada persekusi, laporkan ke polsek terdekat," sambungnya.
• Kemunculan Buaya Resahkan Warga Jemaja Anambas, Ini Tanggapan Anggota Dewan
• Mengurai Sengkarut Taksi, Balon Wali Kota Batam Lukita : Harus Ada Solusi Jangka Panjang
Sementara itu, salah satu perwakilan badan usaha angkutan sewa khusus di Batam, Sawir menegaskan jika sebenarnya polemik ini seolah digantung. Dia bahkan mempertanyakan keabsahan izin operasional taksi online yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
"Guna izin untuk apa? Bagaimana izin itu akhirnya dapat menenangkan situasi? Kami juga tidak ingin ribut terus dengan abang-abang kami di taksi konvensional. Harus tegas menyikapi red zone ini dan kaitannya dengan izin operasional itu," katanya saat dihubungi Tribun Batam.
Sebelumnya, hanya berselang dua hari, taksi online dan taksi konvensional kembali terlibat cekcok di sekitar kawasan bundaran Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sabtu (28/12/2019) lalu.
Keduanya kembali terlibat adu mulut. Masalah tak jauh berbeda dari keributan sebelumnya yaitu terkait titik jemput penumpang (red zone).
Di satu sisi, taksi online berkukuh jika pihaknya telah mengantongi izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sehingga dapat menjemput penumpang sesuai dasar hukum Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 terkait angkutan sewa khusus.
Sedangkan di sisi lain, pihak taksi konvensional juga berkukuh terkait aturan red zone (titik jemput) yang beberapa bulan lalu telah dibahas.
Mulai 2 Januari 2020, Taksi Online Bisa Beroperasi di Mega Mall Batam
Kabar gembira bagi pengunjung salah satu pusat perbelanjaan di Batam yang berada di kawasan Batam Center yakni Mega Mall.
Pasalnya, pihak Mega Mall memutuskan untuk taksi online bisa beroperasi di kawasan Mega Mall mulai 2 Januari 2020 mendatang.
Operasional Manager Mega Mall Batam Centre, Hendra Tirtayasa mengatakan langkah tersebut ditempuh mengingat era digital saat ini sudah sangat melelat pada masyarakat.
“Memang kita harus melakukan inovasi tersebut agar tenant-tenant di Mega Mall bisa mendapatkan manfaat dari adanya keberadaan taksi online,” ujarnya, Senin (30/12/2019).
Selain karena saat ini masyarakat berada pada industri 4.0, keberadaan kota Batam yang merupakan kota pariwisata dinilai Hendra untuk saat ini adalah langkah yang tepat jika memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada.
• Redzone Taksi Online Mutlak Kewenangan Pengelola Kawasan, Dishub Kepri Hanya Berwenang Soal Izin
Pada dasarnya, Hendra mengatakan pihak Mega Mall tidak pernah mempunyai kontrak eksklusif dengan taksi mana pun.
“Kita tidak pernah mempunyai kontrak eksklusif dengan taksi manapun. Tapi kita acceptable terhadap pelayanan publik untuk mega mall,” lanjutnya.
Hendra menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi pengunjung.
Untuk titik jemput, Hendra mengatakan taksi online bisa melakukan penjemputan penumpang selama masih di area Mega Mall.
Menanggapi posisi Mega Mall yang berdekatan dengan Pelabuhan Ferry Batam Centre yang dikhawatirkan akan memicu konflik antara taksi online dan konventional, Hendra angkat bicara.
“Sejauh mereka (calon penumpang) ada di kawasan Mega Mall ya mereka bisa menikmati seluruh fasilitas yang kita sediakan,” sebutnya.
(Tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/Nabella Hastin Pinakesti)