BATAM TERKINI
Selundupkan Ekstasi Dalam Bungkusan Makanan, J Diamankan Petugas BC Batam di Pelabuhan Harbour Bay
Di dalam kopernya didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir pil
Oleh sebab itu, Pardede menambahkan banyak dari kelompok atau jaringan besar terkadang sulit terungkap.
Barang haram milik J sendiri berupa narkotika jenis ekstasi akan dibawa oleh pihaknya ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri di Medan.
"Itu dapat terungkap barang milik J didapat dari mana," katanya.
Sebelumnya, pria berinisial J (28) diciduk oleh petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, Kamis (14/1/2020) lalu.
Dia diamankan bersama barang bukti berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi dibungkus dalam 11 bungkus makanan ringan.
Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede mengungkapkan jika sosok J hanyalah seorang kurir.
"Dia itu hanya bertugas membawa saja. Namun, kami masih berusaha mengambangkan kasus ini dari bukti-bukti dan pengakuan tersangka nantinya," ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke Batam digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).
Selain itu, Pardede juga mengatakan jika barang haram ini dibawa oleh J dari Malaysia.
Namun, J harus bertekuk lutut setelah diciduk petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, akibat gerak-geriknya mencurigakan.
Warga Negara Indonesia (WNI) ini pun diketahui sebagai pelaku tunggal. Sebab, Pardede menyebut J bukan termasuk jaringan internasional.
"Tapi itu masih sementara. Akan dikembangkan," katanya.
Sesuai rencana, J diketahui akan membawa barang-barang haram dengan total 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas ke dalam 11 bungkus makanan ringan ke Jakarta.
(tribunbatam.id/ichwan nur fadillah)