Demi Sabu, Wanita Ini Rela Jadi Pelampiasan Nafsu Bandar Narkoba, Mengaku Sudah Sering Lakukan Itu

Tidak ada lagi uang untuk menebus sabu, seorang wanita yang berumur 20 tahun rela menjual dirinya kepada Bandar Narkoba. Sangbandarpun menghargai jas

Editor: Eko Setiawan
surabaya.tribunnews.com/sutono
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono dan Kasatresnarkoba, AKP Mukid saat menginterogasi tersangka penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNBATAM.id - Tidak ada lagi uang untuk menebus sabu, seorang wanita yang berumur 20 tahun rela menjual dirinya kepada Bandar Narkoba.

Sangbandarpun menghargai jasanya senilai Rp 500 Ribu.

Kemudian uang tersbeut digunakan untuk membeli sabu.

Bosan Hubungan Percintaannya Biasa Saja, Pasangan Kekasih Buat Audisi Seranjang Bertiga dan Free

Rapat Dengar Pendapat di DPR, APKASI Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Istri Kombes, Balon Wakil Walikota Medan Penjarakan Temannya Karena Tagih Hutang di Instagram

Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir ini.

Dari 14 tersangka, satu tersangka perempuan, inisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang, rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.

"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).
Foto Sabu yang diamankan tim polda kepri
Foto Sabu yang diamankan tim polda kepri (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam. "Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.

Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.

Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek. Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Suami Isti bandar Sabu

TRIBUNBATAM.id, PRABUMULIH - Satuan Intelkam Polres Prabumulih, Sumatra Selatan meringkus Rahman Antoni alias Toni (35) dan Maya Novianti (32) di rumahnya, Selasa (31/12/2019) sekira pukul 13.30 WIB.

Warga RT 06 RW 01 nomor 106 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan ini berurusan dengan polisi karena diduga merupakan bandar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved