ANAMBAS TERKINI
Kecamatan Kute Siantan Anambas Terbentuk, P2K2S Beri Penghargaan Kepada BNPP & Kemendagri
P2K2S memberikan penghargaan kepada BNPP dan Kemendagri atas terbentuknya Kecamatan Kute Siantan di Anambas
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kecamatan Kute Siantan telah terbentuk di Anambas. Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan (P2K2S) mengapresiasi hal itu dengan memberikan penghargaan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/1/2020).
"Kita berikan penghargaan ini sebagai bentuk ucapan terimakasih masyarakat Kecamatan Kute Siantan," kata Humas P2K2S Sahir saat dihubungi melalui sambungan seluler, pada Jumat (17/1/2020).
Menurutnya, proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan ini melalui perjuangan dari tokoh masyarakat, dan dengan waktu yang cukup lama sehingga terbentuklah Kecamatan Kute Siantan saat ini.
Perjuangan tersebut dikatakan tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah dan elemen masyarakat.
Penghargaan diberikan kepada Kepala BNPP RI Tjahjo Kumolo melalui Plt Sekretaris Suhajar Diantoro.
• Plt Gubernur Kepri Resmikan Kecamatan Kute Siantan di Anambas, Ini Pesan Isdianto
• Tujuh Tahun Menanti, Kute Siantan Kini Resmi Jadi Kecamatan
Pihaknya mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan dan juga mengucapkan selamat atas terbentuknya Kecamatan Kute Siantan.
"Karena untuk mewujudkan kecamatan itu tidak mudah dan harus bisa bekerjasama dengan baik dengan pemerintah daerah dan pusat," jelas Suhajar.
Selain itu, BNPP RI juga memberikan cinderamata kepada P2K2S sebagai kenangan.
Sementara itu di tempat yang berbeda, Sahir juga memberikan penghargaan kepada Kemendagri yang diterima oleh Dirjen Adwil Harisson.
Pihaknya mengucapkan terimakasih dan selamat kepada masyarakat Kute Siantan.
Tujuh Tahun Menanti, Kute Siantan Kini Resmi Jadi Kecamatan
Setelah penantian cukup panjang, akhirnya Kute Siantan resmi menjadi kecamatan baru di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kecamatan Kute Siantan kini menjadi kecamatan yang ke-10 di Kepulauan Anambas, dengan kode wilayah 21.05.10.
Hal tersebut berdasarkan surat Nomor 138/7572/BAK, ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo.
"Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau," ucap Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Rabu (11/12/2019).
Iapun menambahkan, surat tersebut akan segera dilaporkan ke Gubernur Kepulauan Riau sebagai tanggapan surat yang dikirim Gubernur No 1382/1976/B.PEMTA/set, pada 24 Oktober 2019.
Untuk selanjutnya, Bupati menentukan siapa pelaksana tugas Camat, dan setelah berkoordinasi dengan Gubernur dan Kemendagri, menetapkan waktu yang tepat untuk peresmian Kecamatan Kute Siantan.
• Pemprov Kepri Sudah Kirim Berkas Pembentukan Kute Siantan Sebagai Kecamatan ke Kemendagri RI
"Harapan kita Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri bisa hadir saat peresmian nanti," tutur Wan.
Lebih lanjut dikatakan, melalui penantian panjang ini, berkat usaha dan doa bersama akhirnya Kute Siantan telah selesai melalui proses pemekaran, dan kini tinggal proses untuk melakukan peresmian bersama.
Warga Hibahkan Lahan untuk Kantor Camat
Sebelumnya, DPRD Anambas memandang perlu untuk berkoordinasi untuk merealisasikan pemekaran Kecamatan Kute Siantan. Dhannun, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, meski Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah selesai, namun koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Pemerintah Daerah, menurutnya perlu dilakukan untuk merealisasikan usulan dari masyarakat di Palmatak itu.
"Saya optimis kalau Kute Siantan akan menjadi kecamatan baru. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang nyata menurut saya untuk bisa merealisasikan hal ini," ujarnya Senin (21/5/2018).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, dari koordinasi yang dilakukan pada level Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri, salah satu syarat yang diminta, yakni data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi dokumen pendukung untuk menguatkan kalau daerah tersebut merupakan kepulauan serta berada pada daerah perbatasan.
Tidak hanya itu, niat masyarakat untuk menggesa wilayah mereka menjadi sebuah kecamatan baru, coba ditunjukkan dengan lahan untuk pembangunan kantor camat berikut dengan rumah dinas camat hasil hibah dari warga.
"Masyarakat sangat mendukung pemekaran kecamatan ini terealisasi," ungkapnya.
• Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Anambas, Dokumen Kecamatan Kute Siantan Masih di Biro Hukum Kepri
Pihaknya juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengajukan Perubahan Perda terlebih dahulu berkaitan dengan pemekaran tiga kecamatan. Ini menurutnya penting karena dalam Peraturan Daerah sebelumnya, memuat tiga pemekaran kecamatan dalam satu dokumen.
"Ini saran dari kami untuk Pemerintah Daerah. Kita tentu tidak ingin juga dua kecamatan lainnya menunggu karena satu yang masih dalam proses," ungkapnya lagi.
Setelah mengajukan perubahan Perda, nantinya perubahan Perda tersebut akan dibawa ke Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Dari sana kemudian akan diterbitkan nomor wilayah untuk menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyusun anggaran.
"Tahapannya lebih kurang seperti itu. Bila nomor wilayah sudah diterbitkan, maka itu bisa menjadi dasar untuk menganggarkan kecamatan baru itu. Paling tidak sebagai tahap awal untuk operasional kantor terlebih dahulu," bebernya.
Seperti diketahui, dua kecamatan yang mendapat persetujuan untuk dimekarkan yakni Kecamatan Sintan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.
Pemprov Kepri Kirim Berkas ke Kemendagri
Surat itu berisi tentang permohonan persetujuan pembentukan Kecamatan Kute Siantan dan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan.


(tribunbatam.id/rahma tika/septyan mulia rohman)