TANJUNGPINANG TERKINI

Subsidi Gas 3 Kilogram Bakal Dihapus, Kadisperindagin Tanjungpinang: Belum Ada Surat Resmi

Pemerintah pusat berencana menghapuskan subsidi LPG 3 kilogram. Begini penjelasan Kadisperindag Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Pangkalan gas di Tanjungpinang 

Subsidi Gas 3 Kilogram Bakal Dihapus, Kadisperindagin Tanjungpinang: Belum Ada Surat Resmi

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah pusat berencana menghapuskan subsidi LPG 3 kilogram.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, sampai sejauh ini wacana tersebut masih belum terealisasi.

"Belum ada surat yang sampai kepada kami bahwa sudah dihapuskan. Masih dalam pembahasan di pusat," katanya, Jumat (17/1/2020).

Ditanyakan, apakah sudah ada keluhan para agen atau pangkala kepada Disperindagin Tanjungpinang atas wacana itu.

"Sejauh ini belum ada keluhan yang masuk kepada kita. Mungkin karena belum jadi kebijakan resmi juga," ucapnya.

Kuota Gas 3 Kg di Tanjungpinang 6.435 Metrik Ton, Ini Sanksi Bagi Pangkalan Nakal

Ia menyebutkan, pihaknya tetap fokus pada pengawasan terhadap penyaluran gas LPG 3 kilogram di Tanjungpinang.

"Setiap hari, petugas selalu saya perintahkan agar cek penyaluran, agar LPG 3 kilogram bersubsidi tetap tepat sasaran," sebutnya.

Sanksi Bagi Pangkalan Nakal

Sementara itu, Kasi Pengembangan Usaha, Disperdagin, Mohammad Endy Febri mengatakan, kuota gas LPG 3 kg di Tanjungpinang selama 2020 sekitar 6.435 metrik ton.

"Kuota di Tanjungpinang masih sama dengan 2019 lalu. Tidak ada penambahan dan pengurangan," katanya, Jumat (17/1/2020).

Disampaikannya, penambahan kuota untuk gas LPG 3 kilogram menjadi kewenangan Pertamina.

"Nanti Pertamina yang mengusulkan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kalau kami tidak ada kewenangannya," sebutnya.

Disebutkannya, pihaknya terus meningkatkan pengawsan terhadap penyaluran LPG khusunya bersubsidi.

"Jangan sampai ada pangkalan malah menjual gas LPG bersubsidi ke pengusaha. Kita akan lakukan penindakan," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved