PT KDH
Punya Waktu 7 Hari, JPU Pilih Pikir-pikir Terkait Putusan Dua Terdakwa Eks Direktur PT KDH Karimun
Tidak hanya dua terdakwa,JPU juga memilih pikir-pikir terkait putusan empat bulan penjara Pengadilan Negeri Karimun terhadap mantan Direktur PT KDH
"Semoga perusahaan lain di Karimun tidak mengabaikan hak-hak pekerja mereka seperti yang terjadi di PT KDH," harap Fajar.
Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun, Mujarab Mustafa sebelumnya menyampaikan ada tiga orang yang ditetapkan pihaknya.
"Tidak, hanya tiga. Ada tiga orang unsur pimpinan PT KDH. Sudah kami lakukan penetapan (tersangka)," kata Mujarab, Rabu (11/9/2019).
Akan tetapi Mujarab enggan menyampaikan identitas ketiga unsur perusahaan yang bergerak di sektor tambang granit tersebut.
"Lebih jelasnya langsung ke penyidiknya saja ya, ibu Ria Isweti," ujar Mujarab.
Bergulirnya kasus ini berawal dari karyawan PT KDH melaporkan pihak perusahaan atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.
Dimana karyawan mengaku gaji mereka selalu dipotong setiap bulannya untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan juga sempat membuat laporkan ke Polres Karimun di awal tahun 2019.
Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tidak bisa dicairkan.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.(tribunbatam.id/elhadifputra)