BATAM TERKINI
Dampak PMK 199, Perwakilan UMKM Temui Bea Cukai di Kantor Kadin Batam
Pelaku UMKM tergabung dalam BOC, mengadukan perihal pemberlakuan PMK 199/2019 kepada Kadin Batam. Kegiatan dihadiri perwakilan Bea Cukai
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bertemu dengan Bea Cukai di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam di Jalan Raja Fisabilillah, Batam Kota, Selasa (21/1/2020).
Pelaku UMKM yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC), mengadukan perihal pemberlakuan PMK 199/2019 kepada Kadin Batam.
Kadin Batam merespon pengaduan ini dengan menginisiasi pertemuan antara Bea Cukai dan pelaku UMKM di Batam.
BOC sendiri merupakan gabungan pelaku UMKM Kota Batam yang memang dibentuk untuk menanggapi pemberlakuan aturan batas bea masuk barang impor menjadi 3 USD dari Kementerian Keuangan ini.
Hadir dari Bea Cukai Yosef Hendriyansah, selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam dan Humas Bea Cukai Kota Batam Sumarna.
BOC melalui ketuanya, Saugi Sahab mempertanyakan soal dampak yang akan terjadi apabila PMK 199 ini diberlakukan.
• Pedagang Cemas Aturan Impor Barang, Kepala BP Batam Rudi Bakal Menghadap Menteri Keuangan
Menurutnya pemberlakuan PMK ini akan membuat pelaku UMKM tak akan mampu bersaing secara harga yang dapat berujung matinya usaha.
"Kalau usaha kami mati, selain pelakunya sendiri yang terdampak, orang-orang yang bergantung terhadap UMKM itu pun pasti akan kena imbas," ungkap Saugi.
Menurut Saugi, di UMKM Kota Batam yang berjumlah 400 orang, ada sekitar 30 ribu orang yang menggantungkan penghidupannya.
"Jadi pelaku UMKM ini biasa mempekerjakan orang untuk membantu membungkus barang, mengantarkan dan lain-lain. Angka 30 ribu ini belum termasuk karyawan ekspedisi yang juga akan gulung tikar apabila aturan ini diberlakukan," sambung Saugi.
Saugi mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas nasib 30 ribu karyawan yang akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 ini.
"Setelah berlaku nanti tanggal 30 Januari akan terjadi PHK besar-besaran, siapa yang bakal bertanggungjawab ?," tanya Saugi.
Saat pertemuan dengan UMKM, Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Kota Batam mengungkapkan sejatinya peraturan ini dibuat untuk mendukung industri lokal.
"Peraturan ini dibuat untuk memajukan industri lokal kita. Banyak contoh yang sudah tutup di Indonesia seperti Tanggulangin, Cibaduyut, atau Sukarenggang," ungkap Yosef.
Menurut Yosef, pelaku UMKM belum mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait PMK 199 ini. Untuk itu dia mengatakan kalau pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kedepannya.