BATAM TERKINI

Dampak PMK 199, Perwakilan UMKM Temui Bea Cukai di Kantor Kadin Batam

Pelaku UMKM tergabung dalam BOC, mengadukan perihal pemberlakuan PMK 199/2019 kepada Kadin Batam. Kegiatan dihadiri perwakilan Bea Cukai

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
Sejumlah pelaku UMKM bertemu dengan Bea Cukai di Kantor Kadin Batam, Jalan Raja Fisabilillah, Batam Kota, Selasa (21/1/2020). 

"Nantinya akan kita adakan sosialisasi yang lebih lengkap tentang PMK 199 ini," ujar Yosef.

Usai pertemuan itu, ditanya lebih lanjut mengenai adanya potensi PHK yang akan terjadi setelah pemberlakuan PMK 199 kepada pihak Bea Cukai, baik Yosef maupun Sumarna enggan berkomentar lebih banyak.

"Besok saja di pertemuan berikutnya, atau nanti ditunggu saja press release nya," ujar Sumarna singkat seraya meninggalkan wartawan.

Belum diketahui kapan pertemuan itu akan berlangsung dan terkait apa. Selain itu tak ada informasi pasti mengenai press release yang dijanjikan. 

Kepala BP Batam Rudi Bakal Menghadap Menteri Keuangan

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi akan menyurati Menteri Keuangan RI.

Hal ini menyikapi keluhan dari pengusaha terkait dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Tak menunggu lama, Rudi juga mengaku akan merapatkan jajarannya terkait persoalan itu.

"Ada keluhan yang masuk. Untuk itu akan kami surati dan ketemu, habis ini rapat di BP untuk merapatkan soal itu," kata Rudi, Selasa (21/1/2020).

Seperti diketahui, PMK yang mulai berlaku 30 Januari 2020 itu menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan dari 75 dolar AS menjadi tiga dolar AS.

Dengan aturan itu, maka masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas 3 dolar AS (sekitar Rp45 ribu) dikenakan pajak.

 Pelaku Usaha Online Protes PMK 199/2019, Apindo Kepri akan Kirim Surat ke Bea Cukai

Karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor.

Banyak pengusaha bidang importir khawatir dengan keluarnya aturan itu berpotensi mematikan pedagang online di Batam. 

Sebab harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.

Menyiasati hal tersebut, Kepala BP Batam segera menyurati Menkeu agar mengkaji ulang kebijakan.

"Kami akan menghadap beliau, karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali, apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen. Ya tentunya, karena ini menyangkut hajat hidup pengusaha online lain," tuturnya.

Andre Tan selaku pengusaha bidang online mengeluhkan program itu. Menurut Andre, dengan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan. Karena selama ini, impor barang tidak sebesar itu. 

"Kita kerja dan berusaha untuk untung. Tentu, dengan kebijakan itu, jika kita naikan maka minat masyarakat konsumen bakal tak mau. Dan akhirnya, usaha kami pelan-pelan mati," kata dia.

Pemerintah Membunuh Kami! Pedagang Cemas Aturan Tarif Impor

Pemerintah melalui menteri keuangan akan menerapkan beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang mulai 30 Januari 2020 nanti.

Aturan tersebut seperti tamparan bagi para pedagang di Kota Batam yang selama ini banyak menjual barang-barang impor.

Termasuk reseller online yang juga banyak menjual barang-barang tersebut ke luar daerah Batam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved