BATAM TERKINI
Dampak PMK 199, Perwakilan UMKM Temui Bea Cukai di Kantor Kadin Batam
Pelaku UMKM tergabung dalam BOC, mengadukan perihal pemberlakuan PMK 199/2019 kepada Kadin Batam. Kegiatan dihadiri perwakilan Bea Cukai
Sebutlah sepatu, tas serta produk tekstil yang gerainya berjumlah ratusan di kota ini.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan menurunkan ambang batas barang yang bebas tarif impor dari 75 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi hanya 3 dolar AS saja.
Dengan kurs saat ini, Rp 14 ribu per dolar, artinya, barang di atas Rp 42.000 akan dikenai tarif impor sebesar 7,5 persen.
• Kirim Barang Impor Seharga Rp 43.000 dari Batam Kena Pajak, Begini Curhatan Pedagang Online
Sejumlah barang yang bakal dikenakan tarif itu adalah sepatu, tas dan koper serta sepatu serta produk tekstil atau garmen.
Produk itu merupakan barang-barang konsumer paling laris-manis saat ini, terutama perdagangan online.
Sebenarnya, beleid ini bertujuan mulia, yakni untuk melindungi industri lokal dari serbuan barang-barang impor semakin hari semakin membuat sesak pasar ritel Indonesia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal bea dan Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, terutama China.
Selain itu, aturan ini adalah untuk memudahkan pengusaha dan jasa pengitriman karena bea masuk terhadap barang kiriman ini dikenakan tarif tunggal.
Pasalnya, di sisi lain, pemerintah juga memangkas pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Jika sebelumnya tarif berkisar ± 27,5%-37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, kini semuanya menjad i± 17,5% saja, yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, dan PPh 0%.
“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” ujar Syarif.
Matikan pedagang
Masalahnya, aturan baru itu melindungi kawasan pabean, namun tidak bagi kawasan non-pabean Batam yang berstatus free trade zone.
Soalnya, selama ini mereka bisa sedikit leluasa menjual barang-barang impor dari Korea, China dan Singapura dengan fasilitas bebas bea masuk.
Seorang penjual tas di kawasan Nagoya mengatakan, dalam situasi ekonomi Batam yang sulit saat ini, pengenaan tarif masuk itu adalah pukulan yang berat.