Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

Pendaftar PPK di Batam Sepi Peminat, KPU Berencana Perpanjang Waktu Pendaftaran

KPU Batam berencana akan memperpanjang waktu pendaftaran PPK jika nanti sampai waktu yang ditentukan belum juga memenuhi target

|
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Komisioner KPU Batam, William Seipattiratu (paling kiri), usai pelantikan empat komisioner KPU Batam pengganti antar waktu. 

Atas kendala itu, ada surat edaran KPU RI khusus untuk Kecamatan Tambelan.

"Nanti siang akan kita rapatkan perihal kendala itu, dan nanti hasilnya akan kita koordinasikan dengan Bawaslu Bintan," tutupnya.

Pelajar Bisa Daftar Jadi Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2020

Bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun, bisa ikut bergabung menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni cukup membawa surat keterangan dari sekolahnya atau lembaga formal lainnya yang menyatakan masih bersekolah.

Sementara untuk syarat lain yang wajib dibawa, diantaranya fotocopy e-KTP, mengisi beberapa formulir surat pernyataan yang telah disiapkan panitia, membawa surat keterangan kesehatan dari puskesmas, fotocopy ijazah terakhir minimal SMA yang dilegalisir atau surat pernyataan bagi pelajar dari sekolahnya.

"Nah untuk pelamar yang alamat tinggalnya tidak sesuai dengan alamat di KTP, wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Rt/Rw setempat," tutur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Syamsul, Kamis (16/1/2020).

Ia melanjutkan, syarat-syarat tersebut sudah sesuai dengan PKPU No.13 tahun 2017. Dimana seluruh berkas yang asli diserahkan ke panitia serta 1 rangkap lagi sebagai arsip pelamar.

"Jadi kita harapkan para peserta yang ingin bergabung menjadi anggota PPK bisa melengkapi itu semua," terangnya.

 KPU Batam Buka Pendaftaran PPK higga 17 Januari 2020

 KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020 Rabu (15/1), Bawaslu Ingatkan Hal Ini

Syamsul menyebutkan, untuk peserta yang ingin ikut mendaftar minimal berusia 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja PPK.

"Calon peserta juga minimal lulusan SMA/Sederajat dan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi pemberhentian dari DKPP," tuturnya.

Syamsul mengatakan, untuk pengumuman sudah dimulai dari tanggal 15-17 Januari 2020.

"Pengumuman juga sudah ditempel di beberapa lokasi keramaian termasuk media sosial resmi milik KPU Bintan," ungkapnya.

Syamsul menambahkan, perekrutan anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Hal itu merujuk pada PKPU No.16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa Jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved