HEADLINE TRIBUN BATAM
Tak Hanya UWT, Sertifikat pun Gratis, Rudi Tetap Hapus UWTO Rumah di Bawah 200 Meter
Menurut Kepala BP Batam, HM Rudi penghapuskan UWT akan diselesaikan, namun untuk tahap awal diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu.
Tak Hanya UWT, Sertifikat pun Gratis, Rudi Tetap Hapus UWTO Rumah di Bawah 200 Meter
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam H Muhammad Rudi mendapat sorotan karena dianggap mengingkari janji kampanyenya untuk memperjuangkan penghapusan Uang Tahunan Wajib (UWT) BP Batam (dulu UWTO) saat Pilwako 2015 lalu.
Pasalnya, Selasa (21/1/2020) lalu, ia sempat mengungkapkan tidak akan menghapuskan UWT dengan alasan bahwa sumber pendapatan BP Batam saat ini masih mengandalkan pendapatan dari lahan.
Rudi menjelaskan bahwa lahan perumahan di bawah 200 meter di Kota Batam tetap akan dihapuskan.
Soalnya, hal ini sudah menjadi kebijakan Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofjan Djalil.
Penghapuskan UWT ini, kata Rudi, akan diselesaikan, namun untuk tahap awal diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu.
"Perintah Pak Menteri ATR sewaktu datang Januari 2019 lalu, bahwa tanah 200 meter bagi orang yang tidak mampu akan di bebaskan UWTO (UWTO). Karena ini perintah dari pusat, harus saya selesaikan," ujar Rudi, Kamis (23/1/2020).
Namun dalam prosesnya, lanjut Rudi, penghapusan UWT untuk lahan di bawah 200 meter ini tidak bisa sekaligus karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari UWT merupakah salah satu sumber untuk biaya operasional di BP Batam.
"BP Batam bisa menggaji karyawannya, bisa memberikan tukin (tunjangan kinerja-red), salah satu sumbernya PNBP dari UWTO. Sebagai pimpinan BP Batam, salah satu dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan tentunya, apakah mungkin pegawai saya akan menganggur? Pasti tidak," tegas Rudi di Marketing Centre BP Batam.
Rudi menegaskan, BP Batam tetap akan mengambil kebijakan UWT dari pemilik lahan yang berukuran cukup besar atau yang menguasai lahan di atas 200 meter.
• Rudi Pastikan UWT Lahan di Bawah 200 Meter Dihapus, Ini Syaratnya
"Misalnya, satu orang menguasai lahan sebesar 50 hektare, 100 hektare, yang mungkin 10 tahun lagi akan habis. Ini lagi kita inventarisasi dari Deputi 3 (BP Batam). Perka akan dikeluarkan, mereka bisa bayar di depan. Maka uang ini bisa kita gunakan," kata Rudi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya,
"Tolong luruskan, jangan keliru lagi. Saya bukan ingkar janji,” katanya.
Hanya saja, kata Rudi, proses penghapusan UWT ini tidak semudah yang dibayangkan karena pemilik lahan di bawah 200 meter itu jumlahnya ratusan ribu.
Begitu juga pendataan terkait kondisi ekonomi pemilik lahan, datanya harus valid.
"Jumlah kavling yang 200 meter ke bawah itu ada ratusan ribu. Apakah tahun ini selesai? Tidak. Kita sedang inventarisasi seluruh kavling yang ada. Kavling 200 meter ke bawah kita minta kriteria pemiliknya semua. Kemudian kemampuan ekonomi masing-masing yang menguasai kavling ini. Mana yang terendah, kalau ada 70 meter dan tak mampu lagi, maka itu yang kita bantu lebih dulu," ujar Rudi.