HEADLINE TRIBUN BATAM
Tak Hanya UWT, Sertifikat pun Gratis, Rudi Tetap Hapus UWTO Rumah di Bawah 200 Meter
Menurut Kepala BP Batam, HM Rudi penghapuskan UWT akan diselesaikan, namun untuk tahap awal diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu.
Apalagi, menjelang Pilkada, semua isu bisa dibesar-besarkan tanpa melihat prosesnya.
Menurut Arlon, kewenangan terkait UWT (dulu UWTO) tetaplah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menko Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ serta anggota DK lainnya. Di dalamnnya ada Menteri Keuangan yeng mengatur pendapatan negara serta dan Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) yang mengatur terkait lahan.
"Persoalannya adalah, UWTO itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Ketika Pak Wali Kota memperjuangkan itu, tidak ada yang salah. Sebab, setiap pemimpin ingin memperjuangkan kepentingan masyarakatnya. Jadi tak perlu menjadi ajang saling menyalahkan soal ini," ujarnya Kamis (23/1/2020).
Menurut Arlon, Menteri ATR sebelumnya sudah menyatakan bahwa lahan perumahan di bawah 200 meter, UWT-nya dinolkan.
Namun, pelaksanaannya tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, seluruh lahan harus dinventarisasi karena tidak semua lahan perumahan itu pemiliknya satu orang.
Ada warga yang memiliki dua, bahkan banyak rumah yang kalau digabungkan lebih dari 200 meter.
Ada juga rumah yang kemudian dijadikan bisnis, menjadi rumah kontrakan atau berubah menjadi tempat usaha, seperti kafe, minimarket dan sebagainya.
“Ini kan harus diinventarisasi dan dirumuskan, apakah mereka juga akan dibebaskan UWT? Begitu juga rumah yang disita bank kan cukup banyak. Memutuskan itu semua tidak mudah,” katanya.
Karena itu, kata Arlon, masyarakat sebaiknya memberikan kesempatan kepada Kepala BP Batam untuk menyelesaikan hal ini.
Sebab, ia baru memimpin lembaga itu sempat bulan. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di lembaga tersebut, termasuk menyelesaikan tumpang-tindih antara kewenangan dan tugas BP Batam dengan Pemko Batam. (leo)