HEADLINE TRIBUN BATAM

Tak Hanya UWT, Sertifikat pun Gratis, Rudi Tetap Hapus UWTO Rumah di Bawah 200 Meter

Menurut Kepala BP Batam, HM Rudi penghapuskan UWT akan diselesaikan, namun untuk tahap awal diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu.

wahyu indri yatno
halaman 01 TB 

Bahkan, kata Rudi, rencananya tidak hanya membebaskan pemilik lahan dari UWT. Sertifikat tanah pun nantinya akan diberikan secara gratis. Biaya sertifikat itu akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Sertifikat akan diberikan gratis. Pemerintah yang menanggung," katanya.

Untuk menyusun kriteria penilaian kemampuan ekonomi masyarakat ini, kata Rudi, memang tidak bisa dilakukan oleh BP Batam saja. Harus menggandeng lembaga lain, yakni BPS (Badan Pusat Statistik) dan Dinas Sosial Kota Batam.

“Karena itu, karena saya juga menjabat Wali Kota Batam, maka data ini sedang kita sinkronkan,” jelasnya.

Potensi Pelabuhan

Selain itu, Rudi juga akan menggesa penyelesaian Pelabuhan Batuampar. Sebab, pelabuhan adalah satu unit usaha BP Batam yang potensial jika dikembangkan.

Bahkan ia menargetkan pelabuhan ini bisa selesai tahun ini.

"Saya kejar terus penyelesaiannya. Karena saya ingin meningkatkan pendapatan unit usaha BP dari sektor pelabuhan. Supaya suatu waktu mencapai Rp 1 triliun. Kalau bisa capai dalam tahun ini, maka apa yang diperintahkan Menteri ATR tentang satu bidang ini bisa selesai,” katanya.

Intinya, sebagai Kepala BP Batam, kata Rudi, ia harus mampu mencari masukkan buat BP Batam supaya biaya operaswional lembaga tersebut, terutama gaji pegawai, bisa lancar.

Isu UWT ini menjadi liar saat pertamuan Rudi dengan warga Kelurahan Belian di Fasum Perumahan Taman Raya IV, Batam Kota, Selasa (21/1) malam.

Seorang ibu warga perumahan BSI Recidence Belian, Kec. Batam Kota, mengungkapkan pertanyaan soal UWT ini karena di perumahannya, BSI Recidence, masa UWT-nya sudah hampir habis.

Saat itu, Rudi mjengatakan bahwa UWT yang dipungut BP Batam tidak akan gratis. Alasannya, Penghasilan BP Batam saat ini dari hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) satu-satunya adalah UWT.

"Kalau saya bisa gratiskan mau buat jalan pakai apa Bu? Karena saat ini, PNBP di BP Batam hanya UWTO. Sektor usaha bandara gali lobang tutup lobang bu. Pelabuhan juga sama. Tapi bandara akan saya percantik. Kalau ibu-ibu empat puluh tahun dipercantik dengan bedak, kira-kira cantik tak?" ujar Rudi.

Hal inilah yang kemudian berkembang menjadi isu bahwa Rudi melanggar janji kampanyenya waktu Pilwako, untuk memperjuangkan pembebasan UWT perumahan.

Sebenarnya, Presiden Jokowi sendiri sudah menyetujui pembebasan UWT ini yang kemudian ditegaskan oleh Menteri ATR yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofjan Djalil, Mei 2019 lalu, bahwa lahan perumahan dengan luas maksimal 200 meter akan dibebaskan UWT.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved